Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyiapkan instrumen baru untuk mengejar target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada APBN 2026. Otoritas fiskal berencana untuk meningkatkan pengawasan produksi pabrikan rokok, meski dinilai tidak urgen atau mendesak untuk dilakukan.
Pengawasan yang lebih ketat ini ditujukan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Maklum, sejumlah kalangan pun menilai faktor ini menjadi pemicu penerimaan CHT tertekan sepanjang kuartal I/2026. Belum lagi, produksi pabrikan baru pulih sekitar setelah Idulfitri.
Sebagaimana diketahui, pendapatan hasil CHT alias cukai rokok merupakan yang terbesar dalam struktur pendapatan kepabeanan dan cukai. Dengan target Rp336 triliun tahun ini, penerimaan cukai rokok menyumbang sebesar 67,1% sendiri atau senilai Rp225,7 triliun.
Sebagai strategi untuk meningkatkan pengawasan, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pihaknya akan segera mengoperasikan teknologi baru untuk mendeteksi produksi rokok secara otomatis mulai Juni 2026.
Pada konferensi pers APBN KiTa Juni 2026, Jumat (5/6/2026), Purbaya enggan memerinci lebih lanjut seperti apa teknologi yang dimaksud olehnya, maupun pengadaannya. Akan tetapi, dia menyebut pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu akan dapat memantau produksi ini secara terpusat.
"Juni udah mulai jalan itu programnya. Nanti enam bulan kepasang semua mesinnya. Penghitungan rokok di pabrik akan otomatis langsung masuk ke sini ke Bea Cukai sehingga tidak ada kebocoran-kebocoran lagi. Deteksinya cukup canggih termasuk untuk salah peruntukan, salah personifikasi, itu bisa terdeteksi langsung," jelasnya di Aula Mezzanine, Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Senin (8/6/2026).
Baca Juga
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 150.000 Batang Rokok Ilegal dari Jambi
- Penambahan Layer Cukai Rokok, DPR Ingatkan Risiko Moral Hazard
- Bea Cukai Ungkap Alur Pelaporan Ekspor Sawit, Batu Bara dan Ferro Alloy ke DSI
Bisnis sudah menghubungi DJBC Kemenkeu terkait dengan teknologi baru yang dimaksud Purbaya. Namun, pihak otoritas masih enggan memberikan komentar lebih lanjut.
Meski demikian, pada Desember 2025 lalu, Purbaya sempat menyinggung peluang keterlibatan vendor baru untuk proyek ssitem digitalisasi pengawasan produksi dan distribusi rokok. Saat itu, adik Presiden Prabowo Subianto sekaligus Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo sempat mengkritik sistem pajak dan bea cukai yang lemah.
Penerimaan kepabeanan dan cukai 2026 (YtD)
Jan-26
% YoY
Feb-26
% YoY
Mar-26
% YoY
Apr-26
% YoY
May-26
% YoY
Rp triliun/growth (% YoY)
22,6
-14
44,9
-14,7
67,9
-12,6
100,6
0,6
123,8
0,7
Kemudian, Purbaya mengungkap rencananya untuk melakukan monitoring produksi secara digital guna otomatisasi CHT. Saat itu, dia menyebut otoritas fiskal masih menegosiasikan harga mesin tersebut dengan pihak ketiga yang melakukan produksi.
"Jadi nanti rokok langsung dimonitor sama alat itu. Langsung masuk ke sistem keuangan di Bea Cukai," ungkapnya usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Sistem itu akan dibekali kode khusus untuk pengenaan cukai rokok tersebut. Kode itu akan memungkinkan pengawasan secara digital dan lebih mudah bahkan melalui aplikasi.
"Yang saya harapkan dengan itu berjalan, nanti pendapatan cukai rokoknya akan naik, dan pada saat yang sama kami berhasil juga di lapangannya. Lebih gampang. Itu sedang dalam tahap negosiasi harganya," terang Purbaya.
Dari segi penerimaan, setoran kepabeanan dan cukai pada Mei 2026 untuk kedua kalinya berturut-turut akhirnya tumbuh positif. Pada bulan lalu, penerimaan kepabenan dan cukai tumuh 0,7% (yoy). Ini melanjutkan tren rebound pada April 2026 sebesar 0,6% (yoy).
Pada kuartal I/2026, penerimaan kepabeanan dan cukai terkontraksi cukup dalam. Sampai dengan akhir Maret lalu, pos penerimaan tersebut masih terkontraksi 12,6% (yoy). Masuk ke periode April-Mei 2026, pertumbuhan penerimaannya masih di bawah 1% (yoy).
Realisasi penerimaan pos tersebut sampai akhir Mei 2026 baru terkumpul 36,8% dari target Rp336 triliun. Pertumbuhannya baru 0,7% (yoy).
Kalangan produsen rokok pun berharap dengan adanya alat untuk mendeteksi produksi rokok ini, otoritas bisa mengetahui produsen mana yang mennyalahgunakan pita cukai. Hal ini tidak terkecuali mereka yang membuat pita cukai palsu atau yang salah peruntunkannya.
"Namun banyak produsen rokok yang sama sekali tidak menggunakan cukai yang tidak akan terpantau, dan ini mungkin mayoritas sumber rokok ilegal," jelas Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi kepada Bisnis, Senin (8/6/2026).
Penindakan rokok ilegal s.d Mei 2026
May-25
May-26
% YoY
Jumlah penindakan (kali)
6.133
6.880
12,2
Jumlah batang (juta)
379
865
128,2
Meski demikian, kalangan pengamat menilai tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk menerapkan mesin dimaksud. Apalagi, jika mesin tersebut dipasang pada pabrikan rokok legal yang sudah patuh membayar cukai.
Menurut Kepala Riset Perpajakan Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, hal tersebut lantaran mayoritas rokok ilegal adalah rokok yang tidak dikenai pita cukai. Artinya, pabrikan ini belum tersentuh oleh Bea Cukai.
"Yang menjadi masalah itu pabrikan rokok ilegal yang business process-nya tidak sesuai dengan UU Cukai. Studi kami dan yang lainnya menunjukkan jika hampir seluruh rokok ilegal yang beredar saat ini adalah yang tidak punya pita cukai sama sekali. Jadi, pabrikan yang memang selama ini tidak tersentuh DJBC," terangnya kepada Bisnis.
Fajry justru melihat bahwa pabrikan barang kena cukai (BKC) memiliki tingkat kepatuhan perpajakan yang lebih tinggi dibandingkan perusahaan ainnya. Sebab, proses produksinya pun sudah lebih ketat dari barang atau produk lainnya.
Ini yang membedakan pajak dan cukai. Apabila pajak dilihat dari pembukuannya saja, cukai di sisi lain punya tanda pelunasannya berbentuk pita cukai. Pabrikan BKC seperti rokok pun sudah memiliki petugas yang mengawasinya.
Alur produksi BKC seperti etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, maupun rokok pun tidak sembarangan. Alurnya dimulai dengan dokumen pemesana CK-1. Apabila pita cukai dikembalikan lagi, maka dikeluarkan dokumen CK-3.
Adapun barang yang ingin dipindahkan atau dimutasikan juga harus memakai dokumen CK-5, serta dokumen-dokumen lainnya guna mencegah kebocoran.
"Jadi, saya tidak melihat urgensi dari mesin atau teknologi tersebut. Terlebih, jika mesin atau teknologi tersebut digunakan untuk pabrikan yang memang sudah patuh atau bukan pabrikan ilegal," pungkas Fajry.
Adapun berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jumlah penindakan rokok ilegal pada Mei 2026 turut meningkat 12,25% ke 6.880 kali dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 6.133 kali.
Sementara itu, jumlah batang rokok yang ditindak pun meningkat lebih tajam yakni 128,2% ke 865 juta batang dari 379 juta batang pada periode yang sama tahun lalu.





