JAKARTA, DISWAY.ID - Tudingan ketiadaan prinsip kehati-hatian (due diligence) dalam kasus dugaan korupsi investasi di BRI Ventures (BVI) ke perusahaan rintisan (startup) TaniHub ditepis.
Pihak pembela menegaskan bahwa seluruh mekanisme penyertaan modal telah dikaji sesuai prosedur operasional standar (SOP), sehingga kerugian yang timbul mutlak merupakan risiko investasi, bukan tindak pidana korupsi.
Kuasa Hukum mantan Dirut BRI Ventures Nicko Widjaja, Ditho Sitompoel, menyoroti pola dakwaan yang terus-menerus mempersoalkan validitas data yang disajikan oleh TaniHub selaku investee atau penerima investasi.
Menurut dia, proses due diligence hingga penyusunan long list sudah dilakukan BVI. Terkait data, dokumen tersebut diserahkan langsung secara patut oleh TaniHub.
"Pada faktanya, data-data tersebut kita terima dari TaniHub dan sudah ada jaminan keabsahan yang diberikan oleh TaniHub sendiri, lengkap dengan tanda tangan direkturnya,” kata Ditho saat diwawancarai usai sidang lanjutan Nicko Widjaja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Juni 2026.
“Apabila ternyata data tersebut manipulatif atau fiktif yang mana di dalam persidangan pun tidak pernah bisa dibuktikan, apa lagi salah kita? Tidak bisa kesalahan pihak lain justru dibebankan kepada pihak investor," tegas Ditho
Dia menganalogikan konstruksi logika kasus ini dengan perkara kredit fiktif. Jika sebuah perusahaan memberikan data palsu untuk mendapat fasilitas kredit dari bank, seperti halnya dalam kasus kredit Bank BJB kepada perusahaan tekstil, maka yang patut disalahkan adalah pihak pemberi data palsu, bukan banknya. "Dalam putusan pengadilan terkait kasus BJB tersebut, pihak bank pada akhirnya dibebaskan," urainya.
Lebih jauh, Ditho menggarisbawahi perbedaan esensial antara perkara BVI dan kasus perbankan pada umumnya. Dia menolak keras pelabelan bahwa dana yang dikelola BVI masuk dalam rezim keuangan negara secara langsung.
"Perkara kita ini bentuknya equity atau investasi, bukan pengucuran kredit. BVI ini adalah anak perusahaan (subsidiary company) dari BRI. Sudah ada pemisahan kekayaan di sana, jadi tidak bisa dibilang bahwa itu adalah keuangan negara. Kami menolak dengan tegas kalau BVI disamakan langsung sebagai BUMN," urainya.
Ditho menyinggung preseden hukum pada kasus investasi PT Pertamina melalui anak usahanya. Dia merujuk pada putusan kasasi yang membebaskan mantan Chief Financial Officer (CFO) PT Pertamina, Fredrik Siahaan, dalam perkara dugaan korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
Dalam kasus yang juga pernah ditanganinya tersebut, majelis hakim membebaskan terdakwa karena seluruh proses investasi telah dijalankan dengan itikad baik, tidak ada benturan kepentingan, dan mematuhi SOP. Putusan itu menguatkan doktrin Business Judgment Rule (BJR), di mana keputusan direksi yang didasari itikad baik dan kehati-hatian tidak bisa dipidana meski berujung pada kerugian perusahaan.
"Sama halnya dengan perkara ini. Kalau semua proses yang dilakukan oleh BVI telah sesuai dengan aturan main yang ada, maka seharusnya dilindungi secara Business Judgment Rule," katanya.
Pihaknya sangat berharap majelis hakim yang mengadili perkara ini dapat jeli melihat fakta persidangan dan menjadikan putusan kasus sebelumnya sebagai yurisprudensi yang memayungi kliennya dari jerat pidana. "Kami berharap sekali majelis hakim dapat melihat bahwa ini sudah jadi landmark decision, sudah menjadi yurisprudensi bagi para direksi maupun komisaris untuk menggunakan perlindungan BJR ini," terangnya.





