Investor Bisa Nafas Lega, Ada Pengecualian Ini di Aturan Ekspor Baru

cnbcindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita
Foto: REUTERS/Shamil Zhumatov

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis tidak sepenuhnya melarang perusahaan swasta untuk melakukan ekspor. Di tengah rencana sentralisasi ekspor melalui BUMN ekspor, pemerintah tetap mengecualikan bagi pelaku usaha tertentu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Paduan Besi atau ferroalloy, yang merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026, yakni mengubah tata kelola ekspor sejumlah komoditas strategis nasional, termasuk sawit, batu bara, dan ferroalloy.


Baca: Bea Cukai Sesuaikan Sistem Ekspor CEISA, Eksportir Wajib Tahu!

"Pelaksanaan ekspor komoditas strategis paduan besi oleh BUMN ekspor dapat dikecualikan untuk eksportir selain BUMN ekspor yang telah memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat ketentuan paling sedikit investasi, divestasi dan pengolahan dan atau pemurnian di dalam negeri," kata Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan Muhammad Rifa'i Abbas, Selasa (9/6/2026).

Secara umum, pemerintah menetapkan bahwa ekspor komoditas SDA strategis nantinya hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah. Namun khusus untuk paduan besi atau ferroalloy, terdapat sejumlah pengecualian yang masih memungkinkan eksportir non-BUMN melakukan pengiriman ke pasar internasional.

"Pengecualian ini diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Ekonomi dan dihadiri oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian," kata Rifa'i.

Selain itu, perusahaan yang memperoleh pengecualian tetap diwajibkan memenuhi ketentuan ekspor yang berlaku, termasuk kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis melalui laporan surveyor. Artinya, pengecualian tidak berarti pembebasan dari pengawasan pemerintah.

"Eksportir selain BUMN ekspor yang mendapatkan pengecualian sebagaimana dimaksud tetap harus memenuhi kewajiban LS (Laporan Surveyor)," tegas Rifa'i.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Jurus Pemerintah Berhemat Saat Harga Minyak Melesat

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Lagi-lagi Megawati Hangestri Bikin Heboh Korea Selatan! Bukan Gara-gara Hyundai Hillstate, Tapi Karena Ketahuan...
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Rupiah Makin Tertekan Rp18.134 per Dolar AS, Bank Indonesia Pastikan Cadangan Devisa Masih Aman
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Tok! DPR Sahkan Revisi UU Polri Jadj Undang-Undang, Ini 8 Pokok Bahasannya
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
HUT ke-23 Luwu Timur Jadi Momentum Evaluasi Pembangunan dan Penguatan SDM | SAPA SIANG
• 14 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.