Jakarta, VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan dari hasil pengawasannya, ditemukan bahwa sejumlah daycare tidak berizin atau berlegalitas lemah dan kerap hanya berorientasi bisnis.
"Pada lokus pengawasan, kami temukan daycare tanpa izin atau legalitas lemah, sehingga cenderung apa yang dilakukan pengelola tanpa kontrol, dan seringkali orientasi yang kami jumpai hanya bisnis," kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Pihaknya juga menemukan masih lemahnya kebijakan perlindungan anak di sejumlah daycare
"Safe child guarding-nya lemah, tidak memadai. Artinya, ikhtiar untuk menghadirkan sistem perlindungan yang kuat, yang komprehensif kepada anak-anak di daycare, masih sangat lemah," kata Aris Adi Leksono.
Kompetensi pengasuh anak juga kurang memadai dan rasio pengasuh terhadap jumlah anak tidak sesuai standar.
"Rasio pengasuh anak yang tidak memadai, artinya dengan jumlah peserta didiknya itu sekian, tetapi jumlah pengasuhnya relatif lebih sedikit. Patut diduga tentu dalam rangka (menghasilkan) keuntungan," kata Aris Adi Leksono.
KPAI juga mengkritisi pemerintah pusat dan pemda yang cenderung baru bergerak melakukan penanganan setelah kasus tertentu viral di media sosial.
"Negara, dalam hal ini pemerintah pusat maupun daerah bergeraknya setelah viral. Jadi, langkah-langkah sistemiknya masih perlu kita kuatkan," kata Aris Adi Leksono.
KPAI melakukan pengawasan perlindungan anak di daycare-daycare di lima daerah, yakni Depok, Pekanbaru, Surabaya, Yogyakarta, dan Banda Aceh.
Sebelumnya terjadi kasus kekerasan terhadap anak di daycare "Little Aresha" di Yogyakarta dan daycare "Baby Preneur" di Banda Aceh yang terungkap pada April 2026. (Ant)





