JAKARTA - Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Ade Darmawan, mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (9/6/2026). Kedatangannya untuk menyampaikan surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, agar segera melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan ijazah palsu Jokowi serta menahan Roy Suryo dan pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini kami datang untuk menghadap penyidik atau pimpinan penyidik untuk menanyakan, pertama kapan dilakukan tahap dua. Kedua, memberikan surat permohonan untuk dilakukan penahanan," ujar Ade kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Menurut Ade, dalam perkara pidana serupa, tersangka semestinya dapat dikenakan penahanan sesuai pertimbangan penyidik. Ia menyoroti Roy Suryo yang telah berstatus tersangka namun hingga kini belum ditahan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Parahnya lagi, Roy Suryo adalah mantan narapidana yang notabene melakukan tindak pidana berulang dengan kasus sejenis. Seluruh aparat penegak hukum, baik pengacara, jaksa maupun kepolisian, saya tidak mengerti apa yang ada dalam benak mereka. Tindak pidana berulang itu dilakukan dengan jenis yang sama dan residivis seharusnya menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum," tuturnya.
Ia menambahkan, Roy Suryo masih terus menyampaikan tudingan terhadap Jokowi melalui media massa maupun media sosial. Karena itu, pihaknya menilai perlu adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum.




