JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Jaksa menyatakan, terdakwa memiliki niat jahat atau mens rea yang ditindaklanjuti dengan rangkaian perbuatan melawan hukum sehingga perkara tersebut merupakan ranah tindak pidana korupsi.
Dalam repliknya, jaksa menyatakan telah mempelajari seluruh nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum maupun Nadiem sendiri yang berjudul Tafsir Sesat yang Memenjara Martabat.
"Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum," kata jaksa saat sidang pembacaan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Jaksa menilai materi pembelaan yang diajukan kubu Nadiem tidak mampu menggugurkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.
Baca Juga:Prabowo: Indonesia Kini Dihormati Dunia karena Swasembada Pangan"Bahwa secara keseluruhan materi pembelaan tersebut, sekalipun disusun dengan retorika yang memukau, kutipan para filsuf yang menggugah, dan bahasa yang puitis, pada hakikatnya sama sekali tidak menyentuh inti pembuktian dan tidak mampu menggoyahkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap secara terang benderang di persidangan," ujar jaksa.
Menurut JPU, nota pembelaan tersebut justru berupaya memutarbalikkan fakta dengan menafsirkan ulang peristiwa yang telah terungkap di persidangan.
"Sebaliknya, penuntut umum menilai bahwa nota pembelaan yang memutarbalikkan fakta melalui tafsiran ulang fakta yang sudah jelas agar seolah-olah terdakwa tidak bersalah dengan cara memenggal-menggal (atomisasi) setiap perbuatan terdakwa, lalu menilainya secara terpisah dari rangkaian kejadian yang utuh," lanjut jaksa.
Dalam salah satu tanggapannya, JPU juga menolak dalil penasihat hukum yang menyebut perkara tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme administrasi berdasarkan asas ultimum remedium sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Jaksa menegaskan asas tersebut hanya berlaku terhadap pelanggaran administrasi murni yang tidak mengandung niat jahat.
Baca Juga:Kendalikan Karhutla, BMKG Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca di SumselJPU berpendapat perkara yang menjerat Nadiem bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan telah masuk ranah tindak pidana korupsi. Jaksa menyinggung sejumlah perintah terkait penggunaan Chromebook yang menurutnya telah diuraikan dalam surat tuntutan.
"Sehingga perbuatan-perbuatan tersebut merupakan ranah pidana murni, dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi," tegas jaksa.
Melalui replik tersebut, JPU meminta majelis hakim tetap berpedoman pada surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya dan mengesampingkan seluruh dalil pembelaan yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Sebelum sidang dimulai, Nadiem menyatakan berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni dalam perkara tersebut.
Menurut dia, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan tidak adanya kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook.
Nadiem menilai tuduhan kerugian negara dalam pengadaan Chromebook tidak berdasar. Ia mengklaim program tersebut justru menghasilkan penghematan anggaran hingga Rp3,6 triliun dibandingkan penggunaan perangkat berbasis Windows.
#nasional




