Polisi Bongkar Begal Modus Kenalan Wanita di Jakbar

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kepolisian berhasil membongkar komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang menggunakan modus seorang wanita mengajak korban berkenalan sebagai jebakan. Seorang wanita berinisial GF diduga kuat sebagai pelaku utama sekaligus 'umpan' untuk menjebak korban diamankan petugas.

?Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menyampaikan bahwa dua pelaku pria lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut dia, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban pada 26 Mei 2026.

?"Aksi kejahatan ini berawal saat korban berkenalan dengan pelaku GF pada 17 Mei 2026. Setelah intens berkomunikasi, korban diajak bertemu dan digiring ke sebuah kamar kos di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat," kata Rihold dikutip dari Antara, Rabu, 10 Juni 2026.

??Setibanya korban di dalam kamar kos, GF diam-diam menghubungi dua rekan prianya yang berinisial F dan GC. Tidak lama berselang, kedua pria tersebut datang dan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Baca Juga :

Cegah Curanmor, Polda Metro Jaya Ajak Warga Aktifkan Kembali Siskamling
?"Korban didatangi dua pelaku lain yang kemudian melakukan penganiayaan. Mereka mengambil paksa kunci sepeda motor serta telepon genggam milik korban," ujar Rihold.

?Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menambahkan, kedua pelaku menyerahkan kunci kendaraan korban kepada GF usai melumpuhkan korban dan merampas barang-barangnya. Wanita tersebut kemudian membawa kabur sepeda motor korban menuju tempat persembunyian.

?Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kalideres bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Petugas memeriksa sejumlah kamera pengawas (CCTV) yang berada di area pintu masuk dan keluar tempat kejadian perkara (TKP).

?"Berbekal rekaman CCTV tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi keterlibatan pelaku wanita (GF)," tutur Rachmad.

?Penyelidikan mendalam mengarah pada sebuah lokasi di wilayah Pegadungan, Kalideres. Tepat pada 26 Mei 2026, polisi berhasil membekuk GF di tempat yang diduga kuat menjadi basecamp kelompok tersebut.

?Dari penangkapan GF, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, dua unit telepon genggam, serta sebuah surat gadai yang membuktikan bahwa ponsel milik korban telah diuangkan oleh pelaku.

?Berdasarkan pemeriksaan awal, motif komplotan ini murni ekonomi dengan memanfaatkan daya tarik wanita untuk menguasai harta benda korban secara terencana. Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi.

?"Kami masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya," ujar Rachmad.

?Atas perbuatannya, pelaku GF kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kalideres dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

?Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya saat menjalin perkenalan dengan orang baru. Jika masyarakat menemukan tindakan pidana atau gangguan kamtibmas, diharapkan segera melapor melalui layanan kepolisian 110.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Siapkan Bansos Tunai Rp 5,4 Juta per Orang, Berbasis Data Digital
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Arti Mimpi Tentang Apel, Bisa Jadi Pertanda Keberuntungan hingga Pengkhianatan
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Harga Minyak Jatuh ke Level Terendah 7 Pekan usai Iran-Israel Hentikan Serangan
• 24 menit laluidxchannel.com
thumb
Respons John Herdman Saat Ditanya Pelatih Vietnam Datang ke SUGBK Saksikan Laga Timnas Indonesia Vs Mozambik: Sedang Memata-matai!
• 6 jam lalubola.com
thumb
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
• 7 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.