Roy Suryo Ungkap Konstruksi Peristiwa Berujung Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polisi

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA- Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengungkapkan konstruksi peristiwa yang dialami kliennya itu hingga berujung pada pelaporan terhadap Advokat Lechumanan dan Ahli Forensik Digital Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya.

"Lechumanan dilaporkan pasal 394 KUHP, memasukkan suatu keterangan yang diduga keterangan palsu di dalam suatu akta otenti, yang merugikan kepentingan hukum seseorang, ancaman pidana 7 tahun. Peristiwa hukumnya Lechumanan pada tanggal 26 April 2025 membuka LP di Polres Jakarta Selatan," ujarnya pada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, laporan polisi tentang ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Lechumanan itu membuat polisi menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam 2 klaster, salah satunya menjerat Roy Suryo.

Baca Juga :
Roy Suryo Resmi Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro

Namun, Lechumanan dalam laporan itu diduga memberikan keterangan palsu akta otentik dengan menyampaikan korbannya adalah Peradi Bersatu.

"Apa yang diduga palsu dari keterangan atau dari laporannya Lechumanan, diduga palsu adanya konstruksi peristiwa hukum Lechumanan melaporkan ke Polres Jakarta Selatan sehingga para tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka, yaitu penghasutan ujaran kebencian dengan korban Peradi Bersatu," tuturnya.

Dia menerangkan, pasca melakukan pengkajian, pihaknya menemukan adanya unsur kesengajaan memaksakan laporan tersebut. Terlebih, pasca Lechumanan membuat laporan, Jokowi juga membuat laporan ke polisi tanggal 30 April 2025.

Baca Juga :
Bantah Berkas Sudah P21, Kubu Roy Suryo Sebut Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Disidangkan

"Jadi sebetulnya yang membuka LP itu bukan Jokowi duluan, tetapi yang membuka itu relawan Pak Jokowi, termasuk pendukung Jokowi. Kami menduganya sengaja dipaksakan Lechumanan dan lainnya supaya pasal-pasal itu masuk sehingga mungkin perkara ini bisa naik ke perkara pidana," jelasnya.

"Apa Peradi Bersatu itu korban dari penghasutan dan ujaran kebencian? Karena di dalam konstruksi hukum pidana, penghasutan maupun ujaran kebencian itu direspon oleh seseorang, oleh seorang mahluk hidup, bukan hewan, tapi manusia," papar Gafur.

 

Baca Juga :
Kasus Ijazah Jokowi Segera Disidang, Roy Suryo: Polda Metro Kayaknya Didorong Termul yang Ngamuk!


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bisnis Digital Melesat, Kontribusi Segmen Non-Tambang DSSA Sumbang 7,6 Persen Pendapatan 
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Nanik Pastikan BGN akan Bentuk Dewan Pengarah Berisi Profesor Gizi
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
TNI Kosongkan Rumah di Lenteng Agung Jaksel untuk Bangun Rusun Prajurit Jihandak
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas 2 Kilometer, Status Siaga
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Hery Susanto Tersangka, Ogah Mundur dari Ketua Ombudsman Berakhir Dipecat
• 22 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.