Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Muara Enim Edison (EDS) memerintahkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) menerima setoran dari para rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
“ABN atas perintah EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Taufik, perintah Edison kepada Abi tersebut tidak sebatas pada rekanan Disdikbud Muara Enim saja, tetapi turut meliputi dinas-dinas lainnya.
“Ini diduga tidak hanya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya.
Baca juga: KPK tahan Bupati Muara Enim dan tiga tersangka kasus suap
Taufik menjelaskan salah satu contoh penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Disdikbud Muara Enim saat Abi menerima uang dari pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi (CRH).
Ia mengatakan Abi menerima uang saat bertemu Cory di sebuah hotel di Jakarta pada 6 Juni 2026.
“Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari CRH,” ujarnya.
Baca juga: KPK ungkap identitas tiga tersangka selain Bupati Muara Enim Edison
Sebelumnya, KPK pada 8 Juni 2026, mengumumkan menangkap sepuluh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), yang masing-masing lima orang di Jakarta dan Sumatera Selatan.
Dalam OTT ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026 itu, Edison menjadi salah satu dari sepuluh orang yang ditangkap.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan Edison sebagai satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.
Sementara tiga tersangka lainnya adalah Abi Nurwardani, Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
Baca juga: KPK sebut ada penggunaan rekening nomine pada kasus Bupati Muara Enim
Baca juga: KPK perbarui informasi, sebut sita Rp2 M dari OTT Bupati Muara Enim
Baca juga: KPK tangkap Bupati Muara Enim di Sumsel, dibawa ke Jakarta pada Selasa
“ABN atas perintah EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Taufik, perintah Edison kepada Abi tersebut tidak sebatas pada rekanan Disdikbud Muara Enim saja, tetapi turut meliputi dinas-dinas lainnya.
“Ini diduga tidak hanya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya.
Baca juga: KPK tahan Bupati Muara Enim dan tiga tersangka kasus suap
Taufik menjelaskan salah satu contoh penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Disdikbud Muara Enim saat Abi menerima uang dari pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi (CRH).
Ia mengatakan Abi menerima uang saat bertemu Cory di sebuah hotel di Jakarta pada 6 Juni 2026.
“Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari CRH,” ujarnya.
Baca juga: KPK ungkap identitas tiga tersangka selain Bupati Muara Enim Edison
Sebelumnya, KPK pada 8 Juni 2026, mengumumkan menangkap sepuluh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), yang masing-masing lima orang di Jakarta dan Sumatera Selatan.
Dalam OTT ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026 itu, Edison menjadi salah satu dari sepuluh orang yang ditangkap.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan Edison sebagai satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.
Sementara tiga tersangka lainnya adalah Abi Nurwardani, Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
Baca juga: KPK sebut ada penggunaan rekening nomine pada kasus Bupati Muara Enim
Baca juga: KPK perbarui informasi, sebut sita Rp2 M dari OTT Bupati Muara Enim
Baca juga: KPK tangkap Bupati Muara Enim di Sumsel, dibawa ke Jakarta pada Selasa





