JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Muara Enim Edison yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus suap tercatat memiliki harta sebanyak Rp16 miliar.
Besaran harta tersebut diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang dilihat di laman elhkpn.kpk.go.id.
Adapun harta kekayaan Edison di antaranya terdiri atas 8 tanah dan bangunan yang tersebar di Palembang, Banyuasin, serta Prabumulih, dengan total senilai Rp14.180.192.000. Seluruh aset tersebut merupakan hasil sendiri.
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Muara Enim Edison dkk usai Jadi Tersangka Suap
Selain tanah dan bangunan, ia juga tercatat memiliki dua unit mobil dari hasil sendiri senilai Rp505.000.000.
Dua mobil tersebut yakni Toyota Alphard Tahun 2010 senilai Rp125.000.000 dan Toyota Fortuner Minibus tahun 2019 seharga Rp380.000.000.
Edison juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp705.000.000, kas dan setara kas senilai Rp140.000.000, serta harta lainnya senilai Rp500.000.000.
Dengan demikian, jika ditotal harta kekayaan yang dimiliki Bupati Muara Enim Edison sebesar Rp16.030.192.000 (Rp16 miliar).
Bupati Muara Enim Edison tersangka
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- bupati muara enim edison
- bupati muara enim tersangka
- kpk
- harta bupati muara enim
- lhkp
- kasus suap





