Korban Hanania Travel Mengejar Ganti Rugi, Tak Ingin Dana Umrah Mereka Kembali

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Harapan sejumlah korban dugaan penggelapan dana oleh Hanania Travel untuk mendapatkan kembali uang yang telah mereka setorkan belum padam.

Mereka mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (9/6/2026), untuk meminta fasilitasi penghitungan restitusi atau ganti rugi.

Didampingi kuasa hukum, para korban menyerahkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan sebagai dasar pengajuan restitusi.

Baca juga: Rumah Lansia Tak Selalu Jadi Tempat Penitipan, Banyak Penghuni Datang atas Kemauan Sendiri

Mereka berharap LPSK dapat membantu memperjuangkan hak-hak para calon jemaah yang gagal berangkat umrah meski telah melunasi biaya perjalanan.

"Harapannya nantinya dari LPSK sendiri bisa membantu memfasilitasi untuk adanya restitusi," kata Joddy Mulyasetya Putra, pengacara korban, di Kantor LPSK, Selasa.

Joddy menjelaskan, pihaknya saat ini mewakili ratusan calon jemaah yang gagal berangkat umrah meski telah membayar biaya perjalanan kepada Hanania Travel.

"Untuk korban sendiri saat ini ya, ini terus bertambah tentunya. Yang kami wakili ini bermula dari 50, kemudian sekarang sudah mencapai hampir 200 orang. Dan tentunya ini kurang lebih bisa mencapai sampai 10 sampai dengan 14 miliar rupiah," tutur Joddy.

Berharap Tak Masuk Negara

Bagi para korban Hanania Travel, harapan mereka tidak hanya sebatas proses hukum terhadap pelaku.

Mereka juga ingin uang yang telah dikumpulkan demi mewujudkan ibadah ke Tanah Suci dapat kembali ke tangan.

Baca juga: Vandalisme dan Terkendala Listrik Jadi Biang Kerok Lift JPO di Jaksel Mati Berbulan-bulan

Karena itu, korban berharap aset atau dana yang nantinya menjadi barang bukti dalam kasus ini dapat diprioritaskan untuk pengembalian kerugian melalui mekanisme restitusi.

"Mengajukan terkait dengan permohonan restitusi agar dana yang memang nantinya akan menjadi alat bukti ataupun yang memang nantinya akan disita itu dapat dikembalikan kepada korban," ujar Firman, penasihat hukum para korban, dalam kesempatan yang sama.

Firman mengatakan langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi. Berdasarkan sejumlah kasus serupa, barang bukti kerap berakhir disita negara sehingga korban tidak mendapatkan penggantian kerugian.

"Jadi makanya kita mengantisipasi dari sekarang terkait dengan restitusi ini. Namun sebagaimana yang disampaikan oleh pihak LPSK, bahwasanya yang dikejar itu adanya terkait dengan tindak pidana pencucian uang," kata Firman.

70 Saksi Diperiksa

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 70 saksi.

“Baik itu korban maupun pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan promosi dan pelaksanaan perjalanan umrah yang kemarin tidak jadi berangkat beberapa jemaah,” ungkap Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Listrik di Sejumlah Wilayah Depok Sempat Padam, Ini Penjelasan PLN.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rupiah Perkasa terhadap Dolar AS, Bertahan di Rp18.132,4/USD
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Misteri Paspor Jemaah Haji Berserakan di Serpong Tangsel, Hilang Saat Imigrasi Datang
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Istri Terdakwa TPPU Rp 41,6 Miliar Disebut Rekrut Pembuat Rekening Nominee
• 8 jam lalurealita.co
thumb
Media Mozambik Tak Habis Pikir, Dominasi Timnas Indonesia di FIFA Matchday Perpanjang Rekor Buruk Mambas
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Piala Dunia 2026 Terancam "Zonk"-Gagal Jadi Mesin Uang AS
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.