JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah rangkaian persidangan yang menyita perhatian publik, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada hari ini, Rabu (10/6/2026).
Diketahui, keempat terdakwa itu merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Korban Hanania Travel Mengejar Ganti Rugi, Tak Ingin Dana Umrah Disita Negara
"Jadwal sidang pembacaan putusan Rabu (10/6/2026) pukul 09.00 WIB, Ruang Sidang Garuda (Utama)," demikian penjelasan yang tertulis dari laman SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar Oditurat Militer II-07 pada Rabu (3/6/2026), keempat terdakwa dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Masa hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah mereka jalani.
Menyesali PerbuatannyaDi balik tuntutan yang dibacakan di ruang sidang, Oditur Militer juga memaparkan sejumlah pertimbangan yang dinilai dapat meringankan hukuman bagi empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras tersebut.
Menurut Oditur, keempat terdakwa belum pernah tersangkut perkara pidana maupun menjalani hukuman sebelumnya. Selama persidangan berlangsung, mereka juga dinilai bersikap kooperatif, jujur, dan berterus terang dalam memberikan keterangan.
Baca juga: Peran Penyandang Disabilitas Dalam Penanganan Bencana di NTB
Selain itu, Oditur menyebut para terdakwa mengaku menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa pada kemudian hari.
"Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Oditur.
Melakukan Penyerangan Karena DendamOditur Militer menilai tindakan yang dilakukan keempat terdakwa bukan sekadar pelampiasan emosi sesaat.
Dalam tuntutannya, perbuatan tersebut disebut sebagai bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar mekanisme hukum.
"Perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban," ujar Oditur Militer.
"Tindakan balas dendam di luar hukum tersebut juga dianggap memberikan dampak buruk terhadap reputasi institusi TNI. (Perbuatan terdakwa mengakibatkan) kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional," lanjut Oditur.
Atas dasar itu, Oditur menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




