JAKARTA, DISWAY.ID -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Polri dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026.
Salah satu poin penting dalam revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut adalah dibukanya peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri.
Aturan tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 21 ayat (2) revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
BACA JUGA:Kemenhut Gandeng YKAN, Strategi Baru Diluncurkan Selamatkan Hutan Indonesia
"Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi pasal 21 ayat 2 sebagaimana dilihat, Rabu, 10 Juni 2026.
Adapun, isi lengkap Pasal 21 UU Polri:
Pasal 21
(1) Untuk diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang calon harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
BACA JUGA:Revisi UU UMKM Dikebut, Pemerintah Perkuat Daya Saing Nasional
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat;
e. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
- 1
- 2
- 3
- »





