Resmi Diatur Dalam UU Baru, Anggota Polri Kini Bisa Isi Jabatan Manajerial di Luar Struktur Kepolisian

wartaekonomi.co.id
12 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memberikan penjelasan resmi mengenai penempatan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia pada lembaga pangan. Kebijakan baru tersebut sudah tercantum di dalam Undang-Undang Polri yang baru saja disahkan.

Keterlibatan personel kepolisian dalam urusan pangan tersebut diklaim berkaitan erat dengan aspek pelayanan masyarakat. "Kalau di dalam RUU itu dikatakan memberikan contoh antara lain di situlah fungsi pelayanan karena fungsi Polri yang berlaku di dunia itu kan to protect and to serve, melayani," kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Selasa (9/6/2026).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan jajaran kepolisian berkewajiban menyukseskan seluruh program strategis pemerintah. Salah satu agenda utama yang menjadi perhatian penting bagi kepala negara saat ini adalah swasembada pangan.

"Bagaimana beliau ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan bagaimana ke depan bahwa Indonesia bisa mandiri," kata Sigit menambahkan penjelasan. Regulasi mengenai penempatan anggota kepolisian di luar struktur organisasi tersebut diatur dalam Pasal 28A.

Pasal tersebut memberikan izin bagi anggota kepolisian untuk mengisi jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Ketentuan tersebut berlaku pada instansi kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Baca Juga: RUU Polri Disahkan, Pemerintah Buka Alasan Presiden Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri

Fungsi tersebut meliputi bidang pemeliharaan keamanan serta penegakan hukum di wilayah hukum Indonesia. Penempatan personel difokuskan pada urusan pemerintahan di bidang perlindungan saksi serta korban.

Tugas tersebut juga mencakup aspek pengawasan komoditas obat serta bahan makanan secara nasional. Anggota kepolisian kini resmi diizinkan membantu urusan pemenuhan gizi nasional serta sektor pangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BI Beberkan 7 Manuver Jaga Rupiah dan Tarik Dana Asing Masuk Pasar RI
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ruben Onsu Beri Kode Keras! Singgung Aib Sarwendah yang Bisa Bikin Hancur
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Nova Arianto Minta Garuda Muda Tampil Tanpa Takut Hadapi Australia di Semifinal AFF U19
• 28 menit lalutvonenews.com
thumb
KPK Dalami Dugaan Setoran Suap ke Bupati Muara Enim dari Sejumlah Dinas
• 20 jam laludetik.com
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Jadi Rp2,713 Juta per Gram
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.