Pemerintah memberikan penjelasan resmi mengenai penempatan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia pada lembaga pangan. Kebijakan baru tersebut sudah tercantum di dalam Undang-Undang Polri yang baru saja disahkan.
Keterlibatan personel kepolisian dalam urusan pangan tersebut diklaim berkaitan erat dengan aspek pelayanan masyarakat. "Kalau di dalam RUU itu dikatakan memberikan contoh antara lain di situlah fungsi pelayanan karena fungsi Polri yang berlaku di dunia itu kan to protect and to serve, melayani," kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Selasa (9/6/2026).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan jajaran kepolisian berkewajiban menyukseskan seluruh program strategis pemerintah. Salah satu agenda utama yang menjadi perhatian penting bagi kepala negara saat ini adalah swasembada pangan.
"Bagaimana beliau ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan bagaimana ke depan bahwa Indonesia bisa mandiri," kata Sigit menambahkan penjelasan. Regulasi mengenai penempatan anggota kepolisian di luar struktur organisasi tersebut diatur dalam Pasal 28A.
Pasal tersebut memberikan izin bagi anggota kepolisian untuk mengisi jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Ketentuan tersebut berlaku pada instansi kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Baca Juga: RUU Polri Disahkan, Pemerintah Buka Alasan Presiden Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri
Fungsi tersebut meliputi bidang pemeliharaan keamanan serta penegakan hukum di wilayah hukum Indonesia. Penempatan personel difokuskan pada urusan pemerintahan di bidang perlindungan saksi serta korban.
Tugas tersebut juga mencakup aspek pengawasan komoditas obat serta bahan makanan secara nasional. Anggota kepolisian kini resmi diizinkan membantu urusan pemenuhan gizi nasional serta sektor pangan.





