Kasus Andrie Yunus Masuki Babak Akhir, Putusan Empat Anggota BAIS Dibacakan Hari Ini

eranasional.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan membacakan putusan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang melibatkan empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI, Rabu (10/6).

Ketua Majelis Hakim, Fredy Ferdian Isnartanto, sebelumnya menyatakan majelis membutuhkan waktu untuk melakukan musyawarah sebelum menjatuhkan vonis.

“Kami meminta waktu dua hari untuk bermusyawarah dan menyusun putusan. Sidang akan kembali digelar pada 10 Juni dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Fredy saat menutup sidang replik dan duplik pada Senin (8/6).

Empat prajurit yang menjadi terdakwa dalam perkara ini yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer II-07 Jakarta meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa tanpa disertai pemecatan dari dinas militer.

Oditur menilai terdapat sejumlah faktor yang memberatkan, antara lain tindakan para terdakwa dinilai bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.

Selain itu, perbuatan tersebut dianggap mencoreng nama baik institusi TNI serta menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka berat.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta menyatakan penyesalan dan komitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, aksi penyiraman air keras diduga dipicu rasa marah dan dendam terhadap korban.

Andrie dianggap telah merendahkan kehormatan TNI melalui aksi interupsinya dalam rapat tertutup antara DPR dan TNI di Hotel Fairmont saat pembahasan Revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025.

Perbuatan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ombudsman RI Apresiasi Pelayanan Publik Pelindo di Makassar, Dorong Penguatan Budaya Antimaladministrasi
• 26 menit laluharianfajar
thumb
Selamatkan Kerugian Rp500 Triliun, BRIN Dorong Penerapan Teknologi Sampah Pangan
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KSAD Bantah TNI Gusur Sekolah Demi Bangun Koperasi Desa Merah Putih
• 6 menit lalutvonenews.com
thumb
Jadwal Lengkap Pelayaran KM Labobar 11 Juni-24 Juli
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
AS Serang Iran Usai Helikopter Apache Jatuh di Dekat Selat Hormuz
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.