Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Militer II-08 bakal menggelar sidang vonis empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman aktivis Andrie Yunus, hari ini Rabu (10/6/2026).
Keempat terdakwa yakni Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat agenda persidangan duplik yang digelar Senin (8/6/2026).
"Majelis Hakim minta waktu untuk bermusyawarah dan membuat putusan. Kami minta waktu dua hari sehingga tanggal 10 kita buka kembali sidang agenda pembacaan putusan," ujar Fredy.
Setelah itu, Oditur militer, penasihat hukum, dan para terdakwa telah menyepakati penetapan agenda pembacaan putusan tersebut.
Sekadar informasi, motif keempat terdakwa menyiram air keras Andrie Yunus lantaran dendam pribadi karena kesal atas kritik yang dinilai menginjak-nginjak institusi TNI.
Salah satunya tindakan Andrie yang menerobos ke rapat tertutup Komisi I DPR RI saat membahas revisi UU TNI sebagai bentuk kritik di Hotel Fairmont Jakarta pada (15/4/2025).
Selain itu, tindakan Andrie Yunus bersama KontraS yang menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuding TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor Kontras, hingga gencar membuat narasi anti militerisme juga menjadi motif penyiraman.
Adapun, penyiraman air keras terhadap Andrie terjadi di Jalan Salemba Jakarta, Kamis (12/3/2026). Kala itu, Andrie baru menyelesaikan kegiatan siaran podcast di Kantor YLBHI.
Di samping itu, keempat terdakwa diyakini melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Oditur Militer pun menuntut empat terdakwa agar bisa dipidana 2,5 tahun dengan pertimbangan hal memberatkan yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI. Sementara, hal yang meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.





