JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan SIM Keliling Jakarta kembali dibuka hari ini, Rabu (10/6/2026), tersedia di lima lokasi berbeda untuk melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C yang masih aktif.
Program ini disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya guna memudahkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Baca juga: Daftar Harga BBM Terbaru per 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp 16.250
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari IniBerikut daftar lokasi SIM Keliling Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2026:
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mal Ciputra Grogol
- Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga
Masyarakat diimbau datang lebih awal karena antrean biasanya mulai meningkat menjelang siang hari.
Syarat Perpanjangan SIMPemohon yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C wajib membawa sejumlah dokumen dan memenuhi persyaratan berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.
Apabila masa berlaku SIM habis, meski terlambat satu hari, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di kantor Satpas.
Baca juga: Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Ditutup 13-14 Juni, Cek Rekayasa Lalinnya
Biaya Perpanjangan SIMMengacu pada ketentuan yang berlaku, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000.
Namun, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Secara keseluruhan, total biaya perpanjangan SIM biasanya berkisar Rp 190.000 hingga Rp 220.000, tergantung layanan tambahan yang digunakan.
Alternatif Perpanjangan SIMSelain melalui layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM secara daring melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).
Perpanjangan SIM secara langsung juga tersedia di sejumlah kantor Satpas di Jakarta, antara lain:
- Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
- Satpas Jakarta Pusat, Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No. 1, Kemayoran
- Satpas Jakarta Utara, Jalan Gorontalo No. 80, Tanjung Priok
- Satpas Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II No. 42, Kebayoran Baru
- Satpas Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan No. 55, Kebon Nanas
Dengan berbagai pilihan layanan tersebut, warga Jakarta diharapkan dapat memperpanjang SIM tepat waktu tanpa terkendala jarak maupun antrean panjang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




