JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus menegaskan bahwa seluruh dalil pembelaan atau pleidoi yang diajukan kubu terdakwa Nadiem Makarim runtuh berdasarkan fakta formil dan material yang telah terbukti secara sah sepanjang persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Corneles Geeb Paulus dalam sesi doorstop usai persidangan dengan agenda Replik Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026.
“Mengenai fakta formil, unsur mens rea dan kesengajaan dari terdakwa terlihat sangat nyata sejak awal perumusan kebijakan. Pada rapat tertutup Mei 2020, Nadiem secara tegas memberikan instruksi untuk melanjutkan pengadaan digitalisasi menggunakan Chromebook dengan mengatakan ‘go ahead with Chromebook’,” ujar Corneles, seperti dalam laporan jurnalis KompasTV.
Menurut Corneles, perintah ini tetap dipaksakan oleh Nadiem meskipun mengetahui bahwa jajaran PNS hingga direktur di kementeriannya secara jelas menolak penggunaan Chromebook tersebut. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk kesengajaan untuk melanggar aturan dan menabrak Perpres Nomor 16 dan 18 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Baca Juga: Mensesneg Tanggapi Nama Raffi Ahmad yang Disebut dalam Kasus Bea Cukai, Ini Katanya
“Instruksi tersebut kemudian dipertegas kembali oleh Nadiem dalam acara Halal-Bihalal pasca-pelantikan Direktur SMP dan Direktur SD, yang selanjutnya diejawantahkan serta dilaksanakan oleh Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih dengan mengunci spesifikasi teknis pada Chrome OS,” ujar Corneles.
Di samping itu, Corneles menilai sikap tak acuh Nadiem terbukti dari keterangan saksi IBAM di persidangan. Padahal IBAM melaporkan hasil pertemuannya dengan pihak Google yang menyatakan bahwa sistem Chromebook tidak kompatibel atau tidak comply dengan sistem pendidikan yang dibangun kementerian, Nadiem justru mengabaikan peringatan tersebut dan memerintahkan IBAM untuk memercayakan saja kepada pihak Google.
“Hal ini menjadi bukti formil yang kuat bahwa terdakwa mengetahui aturan tersebut tidak boleh dilanggar, namun tetap menghendaki agar aturan itu ditabrak,” beber Corneles.
Sementara itu dari segi fakta material, kata Corneles, JPU berhasil membuktikan adanya mufakat jahat dan rekayasa proyek yang dirancang sejak awal tahun 2020. Pada bulan Februari dan April 2020, Nadiem mengadakan pertemuan dengan pihak Google untuk melakukan pengkondisian agar proyek pengadaan barang dan jasa di kementerian wajib menggunakan produk mereka.
Sebagai tindak lanjut dari permufakatan tersebut, pihak Google merekomendasikan seseorang bernama Ganis Samoedra dari pihak swasta untuk berkomunikasi secara intensif dengan IBAM sebagai representasi dari pihak kementerian. Kolaborasi inilah yang menyusun kajian teknis pengadaan, di mana seluruh spesifikasi teknis termasuk device management Chrome dan Chrome OS secara murni bersumber dari Google.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- nadiem makarim
- kasus korupsi nadiem makarim
- korupsi nadiem makarim
- modus pengkondisian nadiem makarim
- sidang korupsi nadiem makarim
- nadiem makarim chromebook





