JAKARTA, KOMPAS – Bank Indonesia akhirnya kembali menempuh kebijakan suku bunga sebagai langkah terakhir guna menjaga stabilitas nilai tukar. Imbasnya, ekonomi berbiaya tinggi menjadi harga yang harus dibayar atas tergerusnya kepercayaan pasar.
Di sisi lain, langkah tersebut belum tentu efektif apabila tidak diikuti dengan perbaikan tata kelola dan transparansi kebijakan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan suku bunga kebijakan kembali dikerek naik demi menjaga stabilitas.
Berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Selasa (9/6/2026), BI memutuskan untuk kembali mengerek naik suku bunga acuannya sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,5 persen. Pengambilan keputusan ini lebih cepat atau di luar agenda RDG yang sejatinya dijadwalkan pada 16-17 Juni 2026.
Agenda tersebut merupakan RDG Mingguan setiap Selasa sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam RDG Mingguan ini, BI mengevaluasi pelaksanaan bauran kebijakan RDG Bulanan sebelumnya atau periode Mei 2026. Meski RDG sebelumnya telah memutuskan kenaikan suku bunga acuan sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen, nilai tukar rupiah terus mengalami pelemahan di luar perkiraan.
Mengutip data Jakarta Interbank Spot Dolar Rate (Jisdor), nilai tukar rupiah pada perdagangan Senin (8/6/2026) ditutup ke level Rp 18.171 per dolar AS. Secara tahun kalender berjalan, kurs rupiah terhadap dolar AS telah terdepresiasi sebesar 8,64 persen.
Peneliti Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Deni Friawan berpendapat, kenaikan suku bunga sebesar 50 bps sebelumnya masih belum cukup untuk memberikan kompensasi premi risiko akibat tergerusnya kepercayaan pasar.
“Ini langkah darurat yang terpaksa BI harus ambil demi meredam gejolak nilai tukar rupiah. Setidaknya, kebijakan suku bunga ini dapat menahan lonjakan permintaan dolar dari domestik dan sebaliknya, akan menarik masuk aliran modal asing,” katanya saat dihubungi dari Jakarta.
Dalam hal ini, instrumen yang dimiliki oleh BI cenderung terbatas. Intervensi pasar tidak dapat ditempuh secara terus-menerus, mengingat cadangan devisa telah menyusut 11,6 miliar dolar AS atau Rp 197,8 triliun, setara rerata kurs Rp 17.051 per dolar AS dalam lima bulan terakhir.
Menurut Deni, pelemahan nilai tukar belakangan ini terjadi bukan semata akibat tekanan eksternal atau penguatan dolar AS. Sebaliknya, tekanan terhadap nilai tukar disebabkan oleh tergerusnya kepercayaan pasar terhadap kredibilitas kebijakan pemerintah, terutama dari sisi fiskal.
Kekhawatiran tersebut antara lain telah dilayangkan oleh lembaga pemeringkat internasional yang pada awal tahun ini telah menurunkan proyeksi peringkat Indonesia menjadi negatif. Selain itu, investor turut khawatir terhadap melemahnya independensi otoritas moneter.
Akhirnya, ketika kondisi sudah seperti ini, kenaikan suku bunga acuan menjadi harga yang harus dibayar oleh masyarakat.
Berbagai sentimen itu pun memicu investor asing keluar dari pasar keuangan domestik. Sejak awal tahun hingga Mei 2026, investor asing di pasar surat berharga negara (SBN) mencatatkan jual neto sebesar Rp 15,43 triliun, sedangkan di pasar saham mencapai Rp 53,97 triliun secara tahun kalender.
“Akhirnya, ketika kondisi sudah seperti ini, kenaikan suku bunga acuan menjadi harga yang harus dibayar oleh masyarakat,” ujar Deni.
Dalam hal ini, kenaikan suku bunga acuan akan memicu naiknya biaya kredit yang berisiko memperlemah daya beli masyarakat. Selain itu, beban pembiayaan atau utang pemerintah juga ikut meningkat. Alhasil, ekonomi berbiaya tinggi menghambat laju pertumbuhan.
Di sisi lain, pasar cenderung merespons positif kebijakan suku bunga yang diambil oleh BI. Rupiah pada perdagangan Selasa (9/6/2026) ditutup menguat 30 poin ke level Rp 18.141 per dolar AS. Demikian pula dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang turut menguat 7,57 persen ke level 5.746,65.
Pengamat pasar uang, Junito Ahmad Haryono berpendapat, perkembangan tersebut mencerminkan reaksi positif dari para pelaku pasar yang mulai menjual aset dolar. Namun, respons tersebut cenderung bersifat jangka pendek, apabila tidak diikuti dengan perbaikan yang bisa meningkatkan kepercayaan pasar.
“Pemerintah sebaiknya memperkecil risiko, memonitor dengan baik arus keluar masuk, menghindari risiko operasional dan risiko yang berujung pada reputasi buruk. Bukan justru menambah komentar yang tidak menyenangkan pelaku pasar keuangan, karena pasar keuangan itu basisnya kepercayaan,” tuturnya.
Di sisi lain, ia mamandang, kebijakan suku bunga yang diambil oleh BI merupakan respons terhadap urgensi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Ini mengingat prinsip trilema bank sentral yang tidak bisa menerapkan kebijakan stabilitas kurs, suku bunga, serta pertumbuhan secara bersamaan.
Sejak Januari 2025, BI dan pemerintah sepakat untuk mendorong pertumbuhan (pro-growth). Langkah ini antara lain tercermin dari kebijakan suku bunga yang terus dipangkas hingga mencapai 125 bps selama 2025. Akibatnya, rupiah cenderung terus melamah.
Menurut Junito, keputusan BI untuk menaikkan suku bunga sebesar 75 bps dalam dua RDG terakhir ini merupakan langkah terakhir untuk kembali mengarah pada stabilitas. Bahkan, ke depan, masih terbuka ruang bagi kenaikan suku bunga acuan.
“Saat ini, FASBI (suku bunga deposit facility) masih 4,5 persen. Ini terpaut 290 bps dengan suku bunga SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia) sekitar 7,4 persen, yang idealnya hanya berkisar 200-225 bps. Artinya, BI-rate (suku bunga) berpeluang naik lagi sekitar 50-75 bps,” ujarnya.
Maka dari itu, penting bagi pemerintah untuk segera memperbaiki tata kelola kebijakan demi menjaga kepercayaan pasar. Sebab, kenaikan suku bunga tidak hanya menambah beban surat utang, melainkan juga risiko meningkatnya kredit bermasalah (NPL).





