Empat Prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus divonis bersalah dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Rabu (10/6/2026).
Mereka dijatuhi hukuman dengan besaran yang berbeda. Berikut daftarnya:
Serda Edi Sudarko: 3 tahun penjara dan dipecat dari TNI
Lettu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI
Kapten Nandala Dwi Prasetya: 2 tahun penjara
Lettu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara
Penyiraman air keras ini disebut bermotif karena dendam usai Andrie Yunus melakukan interupsi dalam rapat revisi UU TNI pada Maret 2025 lalu. Para terdakwa menilai Andrie Yunus telah melecehkan bahkan menginjak-injak institusi TNI.
Perbuatan keempatnya mengakibatkan Andrie Yunus menderita luka bakar hingga 24 persen. Saat ini, Andrie juga mengalami cacat permanen pada mata kanannya yang hanya mampu merespons cahaya meski telah menjalani enam kali operasi.





