Foto: Sidang Vonis 4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Empat Prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus divonis bersalah dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Rabu (10/6/2026).

Mereka dijatuhi hukuman dengan besaran yang berbeda. Berikut daftarnya:

Penyiraman air keras ini disebut bermotif karena dendam usai Andrie Yunus melakukan interupsi dalam rapat revisi UU TNI pada Maret 2025 lalu. Para terdakwa menilai Andrie Yunus telah melecehkan bahkan menginjak-injak institusi TNI.

Perbuatan keempatnya mengakibatkan Andrie Yunus menderita luka bakar hingga 24 persen. Saat ini, Andrie juga mengalami cacat permanen pada mata kanannya yang hanya mampu merespons cahaya meski telah menjalani enam kali operasi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Kunker ke Lampung, Bakal Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI XVIII
• 7 jam lalukompas.com
thumb
​BI-Rate Naik Jadi 5,50%, Bank Mandiri Hati-Hati Sesuaikan Suku Bunga Kredit dan Simpanan
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Hadiri Munas HIPMI
• 7 jam laludetik.com
thumb
Ditolak Atletico soal Julian Alvarez, Rekrutan Pertama Jose Mourinho sebagai Pelatih Real Madrid Segera Terungkap
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
JV Eni dan Petronas Resmi Berdiri, Kantongi Pendanaan Rp108 Triliun
• 18 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.