Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menekankan perlunya komitmen kuat di tingkat nasional untuk pengendalian tembakau, merespons penemuan DPRemaja 4.0 terkait maraknya pelanggaran peraturan iklan rokok di sejumlah daerah.
“Tantangan kita sangat serius, karena data terbaru menunjukkan 7,4 persen anak Indonesia sudah menjadi perokok aktif, ditambah tren rokok elektrik yang naik signifikan di kalangan remaja," kata Bima di Jakarta, Rabu.
Per Juli 2025, ada 23 kabupaten dan kota yang belum merampungkan Perda KTR, artinya 96 persen daerah sudah punya aturan tertulis. Namun, tantangan terbesarnya ada pada penegakan hukum (law enforcement) dan pengawasan di lapangan.
Baca juga: Kemenkes sebut pengendalian rokok jadi strategi turunkan stunting
Komitmen tersebut dinilai krusial mengingat data lapangan yang dihimpun oleh delegasi muda Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja 4.0) dalam aksi Lapor Dewan menunjukkan ruang hidup anak-anak yang masih dikepung oleh iklan rokok.
Sebagai contoh, di Lombok Utara, 354 titik iklan rokok ditemukan di 3 kecamatan, yakni Bayan, Pemenang, Tanjung. Dari jumlah itu, 314 iklan atau 88,7 persen melanggar radius 500 meter sekolah, 42 persen iklan mencantumkan harga murah.
Selain itu, di Jakarta, 254 titik iklan rokok di 3 Kecamatan, yakni Cilincing, Matraman, Tanah Abang. Dampaknya, 86.541 anak terpapar iklan rokok di 3 kecamatan tersebut, rokok menjadi pengeluaran rumah tangga kedua tertinggi
Isu pengendalian rokok, kata Bima, bukan cuma soal sektor kesehatan, tapi bagian dari tata kelola pemerintahan yang berpihak pada kualitas hidup warganya.
Dia menilai komitmen daerah ini tidak boleh hanya berhenti di atas kertas atau sekadar deklarasi formal tanpa implementasi.
Menurutnya, tugas hari ini adalah mempopulerkan isu pengendalian rokok yang dinilai tidak populer, karena sangat penting bagi perlindungan generasi masa depan.
"Kemendagri berkomitmen penuh memastikan regulasi daerah disinkronkan dan ditegakkan tanpa kompromi hingga tingkat pusat," ujarnya.
Baca juga: 12 persen remaja laki-laki di Jakarta adalah perokok
Baca juga: Cegah remaja jadi perokok aktif dengan dukungan berbasis sekolah
Sementara itu, Pj Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan, Benget Saragih memaparkan secara teknis hambatan implementasi regulasi nasional di daerah akibat intervensi industri.
“Banyak kepala daerah ragu bertindak, karena gangguan industri rokok yang selalu berdalih menyumbang 10 persen APBN melalui cukai. Padahal, aturan teknis dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 sudah sangat jelas melarang penjualan dan pemasangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan," katanya.
Untuk memperkuat aturan ini, pihaknya bersama Kemendikdasmen, Kemenag dan Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Bersama. Selain itu, melakukan evaluasi bulanan secara langsung bersama para bupati dan wali kota untuk memantau sinkronisasi aturan daerah mereka.
“Tantangan kita sangat serius, karena data terbaru menunjukkan 7,4 persen anak Indonesia sudah menjadi perokok aktif, ditambah tren rokok elektrik yang naik signifikan di kalangan remaja," kata Bima di Jakarta, Rabu.
Per Juli 2025, ada 23 kabupaten dan kota yang belum merampungkan Perda KTR, artinya 96 persen daerah sudah punya aturan tertulis. Namun, tantangan terbesarnya ada pada penegakan hukum (law enforcement) dan pengawasan di lapangan.
Baca juga: Kemenkes sebut pengendalian rokok jadi strategi turunkan stunting
Komitmen tersebut dinilai krusial mengingat data lapangan yang dihimpun oleh delegasi muda Dewan Perwakilan Remaja (DPRemaja 4.0) dalam aksi Lapor Dewan menunjukkan ruang hidup anak-anak yang masih dikepung oleh iklan rokok.
Sebagai contoh, di Lombok Utara, 354 titik iklan rokok ditemukan di 3 kecamatan, yakni Bayan, Pemenang, Tanjung. Dari jumlah itu, 314 iklan atau 88,7 persen melanggar radius 500 meter sekolah, 42 persen iklan mencantumkan harga murah.
Selain itu, di Jakarta, 254 titik iklan rokok di 3 Kecamatan, yakni Cilincing, Matraman, Tanah Abang. Dampaknya, 86.541 anak terpapar iklan rokok di 3 kecamatan tersebut, rokok menjadi pengeluaran rumah tangga kedua tertinggi
Isu pengendalian rokok, kata Bima, bukan cuma soal sektor kesehatan, tapi bagian dari tata kelola pemerintahan yang berpihak pada kualitas hidup warganya.
Dia menilai komitmen daerah ini tidak boleh hanya berhenti di atas kertas atau sekadar deklarasi formal tanpa implementasi.
Menurutnya, tugas hari ini adalah mempopulerkan isu pengendalian rokok yang dinilai tidak populer, karena sangat penting bagi perlindungan generasi masa depan.
"Kemendagri berkomitmen penuh memastikan regulasi daerah disinkronkan dan ditegakkan tanpa kompromi hingga tingkat pusat," ujarnya.
Baca juga: 12 persen remaja laki-laki di Jakarta adalah perokok
Baca juga: Cegah remaja jadi perokok aktif dengan dukungan berbasis sekolah
Sementara itu, Pj Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan, Benget Saragih memaparkan secara teknis hambatan implementasi regulasi nasional di daerah akibat intervensi industri.
“Banyak kepala daerah ragu bertindak, karena gangguan industri rokok yang selalu berdalih menyumbang 10 persen APBN melalui cukai. Padahal, aturan teknis dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 sudah sangat jelas melarang penjualan dan pemasangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan," katanya.
Untuk memperkuat aturan ini, pihaknya bersama Kemendikdasmen, Kemenag dan Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Bersama. Selain itu, melakukan evaluasi bulanan secara langsung bersama para bupati dan wali kota untuk memantau sinkronisasi aturan daerah mereka.





