JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, lolos dari hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Kedua terdakwa tersebut adalah terdakwa tiga, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan terdakwa empat, Lettu Sami Lakka.
Dalam kasus ini, empat anggota BAIS TNI menjadi terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Baca juga: 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5- 3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026), Nandala dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dengan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Terdakwa Empat (Sami Lakka), Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tutur Fredy di runag Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Sementara untuk terdakwa satu dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan dijatuhi hukuman tambahan dipecat sebagai anggota TNI.
Baca juga: 4 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Hadapi Vonis Hari Ini
"Terdakwa satu (Edi Sudarko) pidana pokok penjara selama 3 tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," ujarnya.
Selain itu, terdakwa dua, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Pidana pokok penjara selama 2 tahun 6 bulan, menetapkan seorang terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya.
Baca juga: TAUD Ragukan Peradilan Militer Beri Vonis Berat ke 4 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
"Terdakwa 1 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan. Terdakwa 2 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan," ucap Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswad dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
"Terdakwa 3 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan. Terdakwa 4 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan," sambungnya.
Baca juga: TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
"Perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh elemen konstitutif Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Iswadi.
Oditur juga menyebut aksi para terdakwa sebagai bentuk balas dendam di luar hukum atau extra-legal revenge yang menyebabkan penderitaan fisik pada korban serta mencoreng citra institusi TNI.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




