RUU Polri Sepakat Lulusan SMA Bisa Jadi Polisi, Kompolnas Buka Suara

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara soal Pemerintah dan Panja RUU Polri yang mempertahankan syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat bagi calon anggota Polri.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan, melihat kondisi psikologis masyarakat Indonesia, syarat minimal SMA sudah cukup.

“Dengan kondisi psikologis, masyarakat kita syarat minimal SMA itu sudah cukup ya. Kan jangan dibayangkan sekolahnya untuk perwira, ada juga untuk tamtama ada juga untuk Bintara. Karena memang cukup memang prasyarat SMA,” kata Anam, kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Lebih lanjut, Anam menerangkan, pendidikan pasca rekrutmen setelah diterima itu akan memadai. 

“Saya kira dengan perkembangan saat ini, akhir-akhir ini saya kira sangat memadai. Karena sekarang ada satu desain lagi dikembangkan untuk bagaimana meletakan kepolisian, menjadi civilan police yang profesional dan humanis,” ungkap Anam.

Menurut Anam, hal itu semua sekarang dirancang menuju ke sana dan sedang disiapkan, termasuk juga kurikulum. 

“Dan kita harus ingat bahwa, komisi percepatan reformasi kepolisian salah satu rekomendasinya adalah soal kurikulum pendidikan. Saya kira akan memadai sekaligus syarat minimal,” ungkap Anam.

Selain itu, Anam menerangkan, tidak semua masyarakat Indonesia, tidak memiliki kesempatan untuk sekolah jejang lebih tinggi daripada SMA, karena persoalan ekonomi, aksebilitas dan lain sebagainya. 

“Mereka juga punya hak untuk menjadi kepolisian,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Pemerintah dan Panja RUU Poldi sepakat tetap mempertahankan syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat bagi calon anggota Polri.

Ketentuan tersebut tercantum dalam usulan pemerintah pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 26 substansi baru yang mengubah Pasal 21 RUU Polri.

"Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat,” demikian bunyi Pasal 21 Ayat (1) huruf d yang dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (8/6/2026).

Namun, sempat ada pertanyaan dari Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan untuk syarat minimal anggota Polri kenapa tidak dinaikan menjadi Sarjana (S1). 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
‎Jalin Koneksi di Lini Serang Timnas Indonesia, Ole Romeny Anggap Marselino Ferdinan Bagaikan Saudara Sendiri
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Universitas Terbuka Perkuat SDM dan Potensi Wisata Desa Pulau Pahawang melalui Pendidikan Kontekstual
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Prabowo Kunjungi Lampung, Resmikan RSUD dan Hadiri Munas Hipmi
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Usai Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara Soal Isu Jadi Menkeu
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Kukar
• 1 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.