Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan di marketplace atau lokapasar terdaftar dalam sistem Sapa UMKM dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketentuan ini merupakan syarat agar UMKM memperoleh berbagai insentif perlindungan dari pemerintah, termasuk potongan biaya layanan hingga 50%.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah saat ini tengah berkoordinasi dengan sejumlah marketplace untuk mengintegrasikan sistem Sapa UMKM dengan platform perdagangan digital. Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri (Permen) UMKM tentang perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM di ekosistem digital yang tengah digodok pemerintah.
Menurutnya, pelaku usaha yang terdaftar dalam sistem Sapa UMKM akan memperoleh nomor identifikasi khusus. Selanjutnya, pemerintah akan mendorong pelaku usaha yang belum memiliki NIB untuk segera melakukan pengurusan.
“Ini sedang lagi dilakukan. Jadi nanti ada dua, misalnya syarat pertama ada [kewajiban] masuk dalam sistem Sapa UMKM. Di situ mereka akan dapat nomor ID. Dan simple banget kok, nggak ada yang njelimet kok. Lalu nanti dari situ kami akan dorong bagi yang sudah punya NIB atau belum punya NIB, nanti kami dorong mereka untuk mengurus NIB,” kata Maman usai acara Bursa Wirausaha Unggulan di Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
Maman menegaskan kewajiban memiliki NIB bagi UMKM tidak berkaitan dengan upaya perluasan basis pajak.
“Enggak ada korelasinya antara NIB dengan pengurusan pajak. NIB itu seperti KTP bagi para pengusaha,” ujarnya.
Baca Juga
- Tak Dapat Insentif 0,5%, DJP Pastikan Tak Pungut Pajak UMKM CV dan PT Berdasarkan Omzet
- BI Rate Naik ke 5,50%, Apindo Waspadai Lonjakan Biaya Kredit UMKM hingga KPR
- Peritel Terjepit Kurs, Harga Barang Impor di Mal Berisiko Naik
Dia menjelaskan NIB justru menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai program pemerintah, mulai dari pembiayaan, fasilitas ekspor, hingga insentif usaha lainnya.
Diskon Biaya LayananMaman mengatakan regulasi tersebut disusun setelah Kementerian UMKM menerima banyak keluhan terkait kenaikan biaya yang dibebankan marketplace kepada pelaku usaha.
“Banyak aspirasi ke kementerian UMKM bahwa biaya admin fee, biaya promo dan lain sebagainya di marketplace kita cenderung naik terus yang akhirnya menjadi beban biaya produksi dari UMKM kita,” ujarnya.
Meski demikian, dia menegaskan pemerintah tidak akan mengatur harga maupun struktur biaya yang ditetapkan masing-masing platform. Fokus kebijakan diarahkan pada perlindungan pelaku UMKM.
Salah satu ketentuan utama dalam aturan tersebut adalah kewajiban marketplace memberikan potongan biaya layanan sebesar 50% bagi usaha mikro dan kecil.
“Bagi pengusaha mikro dan kecil, biaya layanannya wajib diberikan diskon 50%,” tegasnya.
Menurut Maman, komponen biaya layanan selama ini menyumbang sekitar 40% sampai 50% dari total biaya yang dikenakan marketplace kepada penjual. Karena itu, potongan diberikan pada komponen tersebut, sedangkan biaya promosi tetap menjadi kebijakan masing-masing platform.
Selain itu, pemerintah mengatur agar biaya yang telah disepakati dalam kontrak kerja sama tidak berubah selama masa perjanjian berlangsung. Ketentuan ini ditujukan untuk memberikan kepastian usaha dan menjaga arus kas pelaku UMKM.
“Jadi misalnya mereka udah buat perencanaan satu tahun, cost budget mereka sekian, tiba-tiba ada komponen biaya pemasaran yang ada di marketplace naik. Ini mengganggu biaya produksi mereka,” katanya.
Marketplace juga diwajibkan memberikan pemberitahuan paling lambat tiga bulan sebelum menerapkan perubahan biaya. Menurut Maman, masa transisi tersebut diperlukan agar pelaku usaha memiliki waktu menyesuaikan perencanaan bisnis dan anggaran usahanya.





