JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Muhammad Kerry Adrianto Riza dihukum 15 tahun penjara dalam perkara korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.
Putusan banding tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Budi Susilo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.
BACA JUGA:AHY Bantah Usulkan Dua Kolonel untuk Bikin Dapur MBG dalam Kasus Sony Sonjaya
Hakim menyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang dilakukan bersama pihak lain. Putusan tersebut sesuai dengan dakwaan utama yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan telah dibuktikan secara sah dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim dalam pembecaan putusan.
Selain itu, Kerry dijatuhkan pidana untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Kerry dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda.
BACA JUGA:Misbakhun Akui Lonjakan Harga Pertamax Berpotensi Dorong Kenaikan Inflasi
"Dan apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," jelasnya.
Hakim juga mengubah putusan pengadilan tingkat pertama terkait pembayaran uang pengganti. Dalam putusannya, Kerry diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara dan Rp2,9 triliun atas kerugian keuangan negara.
Hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi Kerry untuk melunasi kewajiban tersebut.
Jika tidak, lanjut Dia, harta benda Kerry akan disita dan dilelang sebagai uang ganti kerugian negara.
BACA JUGA:Jakarta Cetak Rekor WTP ke-9, Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Capai 85 Persen
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," terangnya.
Hakim menambahkan, dalam jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Sebelumnya, anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza telah divonis 15 tahun penjara pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
- 1
- 2
- »





