Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari memaparkan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto untuk menjalankan mandat dari pasal 33 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan menjadikannya sebagai fondasi kebijakan ekonomi nasional.
Isi dari pasal 33 UUD 1945 khususnya ayat 3 yaitu bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan media ke Kantor Bisnis Indonesia Group di Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, Qodari berdiskusi dengan Presiden Direktur PT Jurnalindo Aksara Grafika Arif Budisusilo serta Managing Director dan Penanggung Jawab Redaksi Bisnis Indonesia Hery Trianto dan segenap jajaran manajerial.
Qodari menekankan bahwa selama ini kebijakan dari orang nomor satu di Indonesia selalu berpegang melalui dua buah pemikiran yang telah dibukukan oleh Prabowo.
“Kalau mau memahami Pak Prabowo itu saya selalu bilang bacalah dua buku, pertama Kepemimpinan Militer 1 dan 2 untuk kenal pribadinya beliau, yang kedua baca Paradoks Indonesia dan Strategi Transformasi Bangsa bagaimana beliau melihat permasalahan bangsa dan solusinya. [Kebijakan] yang dilaksanakan oleh Pak Prabowo sekarang ini adalah implementasi dari buku-buku itu,” ujar Qodari.
Dia menilai bahwa apabila masyarakat tidak membaca buah pikiran tersebut, maka tentunya mereka akan kesulitan dalam melihat orientasi atau mahzab dari arah kebijakan Kepala negara.
Baca Juga
- Prabowo Gaungkan Pasal 33, Koperasi Jadi Tumpuan Ekonomi Kerakyatan
- Prabowo Singgung Lagi Pasal 33 UUD 45: Kekayaan RI Jangan Diambil Asing!
Meski begitu, Qodari menekankan bahwa kendala tersebut menjadi salah satu dasar lahirnya Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) yang memiliki pekerjaan rumah dalam menjelaskan buah pikir Presiden Prabowo.
“Itu memang salah satu PR kita untuk menyampaikan. Karena kalau enggak melihat dasar pemikiran Pak Prabowo, cara Pak Prabowo melihat persoalan bangsa, itu maka apa yang dia kerjakan itu bisa dinilai salah. Karena yang berjalan selama ini berbeda paradigma dengan yang beliau pikirkan atau beliau anut gitu,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia mencontohkan bahwa ada banyak salah persepsi di masyarakat terhadap kebijakan ekonomi dan pengelolaan kekayaan alam Indonesia. Dalam meluruskan informasi dan maksud serta tujuan dari Presiden Ke-8 RI itu, dia menilai maka Bakom yang bertugas yang terus melakukan sosialisasi.
Qodari menjelaskan bahwa secara bertahun-tahun praktik ekonomi Tanah Air berjalan dari dua sektor besar, yaitu pertambangan batu bara dan perkebungan kebun sawit yang dimanfaatkan untuk menjadi pemasukan negara.
Sayangnya, dia melanjutkan bahwa dalam praktik di lapangan kekayaan negara banyak sekali disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab yang mengelola kekayaan negara untuk kepentingan pribadi.
“Istilah saya itu ya 7 dari 10 konglomerat Indonesia tuh lahirnya di sana. Nah, mereka punya lahan yang sangat luas, ribuan bahkan jutaan hektar. Apa mereka punya? Enggak Pak, salah Pak, yang punya negara Pak. Itu gak pernah menjadi hak milik mereka tuh gak pernah. Itu bukan SHM. Itu HGU. Jadi pemiliknya masih negara. Dan memang de facto kalau kembali kepada Pasal 33 [UUD 1945], Pak Prabowo itu membawa kita kepada pemahaman yang fundamental bahwa sebetulnya yang selama ini dianggap milik konglomerat itu adalah milik negara,” ujar Qodari.
Oleh sebab itu, Qodari pun menekankan bahwa dalam melahirkan kebijakan Presiden Prabowo selalu mengedepankan kepada pemahaman yang fundamental bahwa kekayaan negara adalah milik negara.
Selain itu, dia juga memaparkan soal adanya fenomena under-invoicing dan transfer-pricing yang menjadi perhatian dari Presiden Prabowo, khususnya terkait ekspor sumber daya alam (SDA).
“Jadi di hulu Pak Prabowo melakukan penertiban, di hilir beliau bikin yang satu pintu itu, badan ekspor itu, satu pintu. Nah, Badan Ekspor ini satu pintu, tapi lewat situ nanti akan dicatat volume yang sesungguhnya. Lalu, kemudian dicegah under-invoicing, dicegah juga transfer-pricing,” ucap Qodari.





