Mengapa Hakim Tidak Pecat Dua Prajurit TNI yang Menyiram Air Keras Andrie Yunus?

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta telah menjatuhkan vonis antara 1,5-3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI yang jadi terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. Dua di antaranya dipidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer.

Perbuatan dari keduanya dinilai telah mengkhianati negara dengan melakukan penganiayaan menyiram air keras kepada korban. Dua terdakwa lainnya tidak dipecat karena dinilai masih dapat dibina di satuan TNI.

Majelis hakim juga menyatakan vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa itu telah mempertimbangkan kadar kesalahan dan juga kualitas perbuatan dari para terdakwa.

Keempatnya terdakwa dimaksud merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, Letnan Satu Sami Lakka.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dengan didampingi Letkol Kum Iwan Tasri dan Mayor Laut Mokhamad Zainal sebagai hakim anggota di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (10/6/2026).

Baca JugaPenggantian Kepala Bais TNI Belum Cukup, Koalisi Desak Peradilan Umum

“Menjatuhkan, satu menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider yakni melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan salah satu amar putusan.

Dakwaan yang dimaksud melanggar Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disebut dalam dakwaan subsider.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana selama 3 tahun penjara serta pidana tambahan yakni dipecat dari dinas militer kepada terdakwa Sersan Dua Edi Sudarko.

Kemudian, terdakwa Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana tambahan yakni dipecat dari dinas militer.

Adapun dua terdakwa lainnya yakni Kapten Nandala Dwi Prasetyo dijatuhi pidana 2 tahun penjara dan terdakwa Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara. Meski demikian, kedua terdakwa tersebut tidak dijatuhi pidana tambahan atau dipecat dari dinas militer.

Sebelumnya, oditur militer menuntut keempat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras kepada aktivis Kontras, Andrie Yunus, masing-masing 2,5 tahun penjara.

Baca JugaVonis 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dibacakan, Tren Vonis Ringan Berlanjut?
Pertimbangan hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pendapat berbeda dengan tuntutan oditur militer terhadap keempat terdakwa. Vonis dijatuhkan seharusnya mempertimbangkan kadar kesalahan dan juga kualitas perbuatan dari para terdakwa.

Berdasarkan fakta hukum yang diuraikan majelis hakim, keempat terdakwa mulai mengenal nama Andrie Yunus pada 16 Maret 2025. Saat itu, Andrie menggeruduk Hotel Fairmont untuk menolak pembahasan revisi UU TNI. Para terdakwa menilai aksi Andrie telah melecehkan, bahkan menginjak-injak institusi TNI.

Setahun kemudian, tepatnya 9 Maret 2026, Edi dan Budhi bertemu di sekitar Masjid Al-Ikhlas Bais TNI. Saat itu, Edi menunjukkan video ketika Andrie masuk dan menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont.

Lalu, pada 11 Maret 2026, Edi dan Budhi berkumpul bersama Nandala dan Sami di kamar Edi di mes Bais TNI. Mereka kembali memperbincangkan aksi Andrie hingga muncul ide untuk memberi efek jera. Budhi lalu menyarankan untuk menyiram dengan cairan pembersih karat.

Setelah pertemuan itu, Edi mencari informasi mengenai aktivitas Andrie. Dari informasi yang didapatkannya, Andrie disebut rutin menghadiri acara Kamisan di sekitar Monas. Mendengar informasi itu, Nandala lantas membagi tugas. Edhi dan Budhi ditugasi mencari Andrie di sekitar kantor Kontras, sedangkan Sami dan Nandala ke kantor YLBHI.

Pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, mereka berangkat bersama menuju tempat parkir ambulans Denkes Bais TNI. Budhi lantas mengambil aki bekas yang berada di dekat toilet dan mencampurkannya dengan cairan pembersih karat. Cairan tersebut dimasukkan ke dalam tumbler warna ungu.

Lalu, pada pukul 17.00, mereka mendatangi lokasi aksi Kamisan di sekitar Monas, tetapi tidak menemukan Andrie. Nandala dan Sami lalu ke arah kantor YLBHI, sedangkan Edi dan Budhi memantau kantor Kontras. Sekitar pukul 23.00, Edi dan Budhi menyusul ke sekitar kantor YLBHI.

Tak lama berselang, saat memutuskan untuk pulang, mereka melihat Andrie keluar dari kantor YLBHI. Mereka kemudian mengikuti Andrie. Saat berpapasan, Edi menyiramkan campuran air aki dan cairan pembersih karat ke tubuh Andrie, lalu lari meninggalkan lokasi kejadian.

Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Tindakan ini telah mencederai keharmonisan masyarakat dan menurunkan citra TNI sebagai institusi terhormat.

Setelah penyiraman itu, keempat pelaku langsung kembali ke mes Bais TNI. Akibat penyiraman itu, Andrie mengalami luka bakar sekitar 20 persen dari seluruh permukaan tubuh. Luka bakar itu juga mengakibatkan Andrie kehilangan fungsi penglihatan mata kanan dan luka bakar berat yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna.

Dengan fakta hukum tersebut, majelis hakim berpandangan tuntutan 2,5 tahun terhadap terdakwa Edi Sudarko dinilai tidak setimpal dengan perbuatannya sehingga harus lah lebih berat dari tuntutan oditur.

Sementara itu, majelis hakim berpandangan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Budhi Hariyanto Widhi dinilai telah setimpal dengan perbuatannya. Hal ini dikarenakan ide perbuatan penyiraman air keras bersumber dari Budhi meskipun ide tersebut juga muncul akibat provokasi tidak langsung dari Edi.

Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan oditur kepada dua terdakwa lainnya yakni Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka. Tuntutan oditur itu dinilai terlalu berat. Majelis Hakim memandang terdakwa Mandala dan Sakit Lakka masih dapat dibina di satuan, sehingga tuntutan pidana dari Oditur Militer perlu diringankan.

“Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Tindakan ini telah mencederai keharmonisan masyarakat dan menurunkan citra TNI sebagai institusi terhormat,” kata hakim.

Baca Juga4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, Hanya Dua yang Dipecat
Pemecatan dinas militer

Meskipun oditur militer tidak menuntut pidana tambahan berupa pemecatan, majelis hakim memiliki keyakinan berbeda. Berdasarkan Pasal 26 KUHP, hakim disebut berwenang menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer bersamaan dengan pidana pokok jika seorang militer dipandang sudah tidak layak dipertahankan.

Untuk itu, majelis hakim menilai terdakwa Edi dan Budhi tidak layak lagi dipertahankan dalam dinas militer. Sebab, perbuatan penyiraman air keras yang mengakibatkan penderitaan fatal bagi korban terjadi akibat provokasi tidak langsung oleh Edi dan ide yang berasal dari Budhi.

Kedua terdakwa yang merupakan prajurit marinir disebut telah dilatih untuk menghadapi musuh negara, akan tetapi keduanya justru menganiaya rakyat dengan menggunakan air keras. Perbuatan keduanya sangat bertentangan dengan tugas militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dan telah nyata tidak terdapat lagi sikap dan sifat yang selayaknya dimiliki seorang prajurit TNI.

“Tindakan kedua terdakwa itu jauh dari nilai-nilai keprajuritan dan sangat jauh dari sifat seorang prajurit yang memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI,” kata hakim.

Alasan lainnya juga dikhawatirkan keberadaan terdakwa Edi dan terdakwa Budhi karena statusnya masih sebagai prajurit TNI dinilai akan mencemarkan nama baik serta mengganggu dan menggoyahkan sendi-sendi pembinaan, disiplin, dan tata tertib kehidupan prajurit TNI.

“Dengan demikian, majelis hakim berpendapat, terdakwa 1 dan terdakwa 2 tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai prajurit TNI,” ujar hakim.

Sesuai vonis dibacakan, keempat terdakwa dan kuasa hukumnya serta oditur militer menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan ataupun menerima putusan tersebut. Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim belum berkekuatan hukum tetap.

Tindakan kedua terdakwa itu jauh dari nilai-nilai keprajuritan dan sangat jauh dari sifat seorang prajurit yang memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemhan Rp195 Triliun
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Melambat di Mei, Penjualan Mobil 2026 Masih Tumbuh Positif
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Jari Balita di Gunungkidul Kesangkut Tutup Botol, Damkar Turun Tangan
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Adem... Rizky Ridho Beri Pesan Bijak Setelah Insiden Beckham Putra dengan Oknum Suporter Timnas Indonesia: Stop Kebencian dan Provokasi
• 6 jam lalubola.com
thumb
Harga Emas Antam Kembali Turun Jadi Rp 2.713.000 per Gram, Galeri24 Rp 2.734.000
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.