Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan soal aturan penempatan anggota Polri pada jabatan sipil atau di luar struktur sebagaimana UU Polri yang baru disahkan DPR.
Sigit menyatakan bahwa anggotanya tidak serta merta bisa ditempatkan di mana saja pasca UU Polri versi terbaru disahkan. Sebab, penugasan baru bisa dilakukan ketika Polri diminta oleh Kementerian atau Lembaga terkait.
"Aturan-aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur yang kemudian kita lebih pertegas bahwa Polri hanya bisa melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jadi kalau tidak diminta ya saya juga tidak akan mengirim," ujar Sigit di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Dia menambahkan, penugasan anggota kepolisian di luar struktur bisa juga dilaksanakan ketika ada perintah dari Presiden RI.
"Namun juga ada penugasan dari Presiden yang tentunya mungkin bisa kita laksanakan kalau Presiden menilai bahwa perlu ada Polri maka berdasarkan perintah Presiden itu bisa dilaksanakan," imbuhnya.
Selanjutnya, Sigit memastikan bahwa penugasan Polri di luar struktur ini tidak akan mengganggu ruang ASN. Sebab, jika ada penugasan anggota di luar dari permintaan maka bakal diberhentikan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga
- Kapolri Sebut Keterlibatan Polisi di Pertanian Dukung Swasembada Pangan Presiden
- Kapolri Pastikan Aturan Usia Pensiun yang Baru Tak Ganggu Regenerasi Polri
- RUU Polri soal Masa Pensiun: Tamtama-Bintara 59 Tahun, Kapolri Sampai 61 Tahun
Tentunya, penugasan pun tidak bebas dilakukan dimanapun, karena penempatan anggota ini tetap pada koridor fungsi kepolisian.
"Pada prinsipnya kalau kami dibutuhkan, sepanjang itu sesuai dengan fungsi hal-hal yang menyangkut dengan fungsi kepolisian kita akan melaksanakan.Ada juga aturan terkait dengan yang di luar itu maka Polri harus berhenti, itu diatur secara lebih jelas," pungkasnya.




