Polres Situbondo mengamankan seorang pria berinisial AG (37), warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Ia diamankan karena diduga melakukan penistaan agama di media sosial Facebook.
“Begitu menerima pengaduan masyarakat, kami langsung melakukan pengecekan dan klarifikasi di lapangan. Kami mengedepankan pendekatan humanis, edukasi, dan pembinaan,” kata Kapolsek Panarukan AKP Harsono, Rabu (10/6).
Harsono menuturkan, AG pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Bondowoso pada 2021. AG diduga masih belum sembuh dari depresinya.
"Kasus dugaan penistaan agama ini sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Situbondo. Guna memastikan kondisi kejiwaannya, penyidik akan mendatangkan psikiater," tutur Harsono.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi terkait unggahan AG.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu bijak bermedia sosial dan tidak menyebarkan konten yang memicu kegaduhan. Jika menemukan hal yang mengganggu kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian,” pungkasnya.





