Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menganggap aktivis KontraS Andrie Yunus merendahkan wibawa pengadilan karena tidak hadir di persidangan. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) merespons anggapan tersebut.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026), majelis hakim menilai Andrie merendahkan wibawa pengadilan. Hakim mengatakan Andrie tidak membalas niat baik majelis untuk mendengar langsung keterangan Andrie di persidangan untuk membuat persidangan ini menjadi komprehensif.
"Bahkan terkesan telah melecehkan proses yang sah yang diberikan wadah oleh negara. Majelis Hakim dalam hal ini menilai sikap Andrie Yunus telah merendahkan wibawa pengadilan," ujar hakim.
TAUD kemudian merespons penilaian hakim tersebut. TAUD mengatakan Andrie masih menjalani perawatan medis bahkan sejak perkara ini disidangkan.
"Ketika majelis hakim juga kemudian menyalahkan Andrie Yunus yang mencoreng nilai peradilan ataupun tidak berpihak pada peradilan, tentu ini juga harus diketahui bersama bahwa majelis hakim semakin menunjukkan wataknya yang berseberangan dengan nilai-nilai etik kehakiman gitu," kata anggota TAUD, Jane Rosalina, dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan.
TAUD mengatakan Andrie masih memerlukan perawatan intensif di rumah sakit. TAUD juga menyoroti Andrie yang sejak awal berharap persidangan digelar di peradilan umum.
"Karena kita juga bisa melihat kondisi Andrie Yunus yang sejak proses pengadilan ini, itu tidak bisa hadir ke persidangan karena memang kondisi medisnya yang masih memerlukan perawatan intensif di rumah sakit gitu ya. Dan juga belum lagi bicara soal penolakan Andrie Yunus terhadap institusi peradilan militer itu sendiri," ujarnya.
(dcom/dcom)





