JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan aktivis dari berbagai organisasi masyarakat sipil melakukan demonstrasi di depan Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Mereka menuntut moratorium sementara pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG).
Para aktivis antara berasal dari Transparency International Indonesia (TII), Pusat Kajian Ekonomi Celios, Suara Ibu Peduli, LBH Jakarta, Ibu Berisik dan beberapa organisasi lain tersebut menamakan diri sebagai Koalisi MBG Watch.
Baca juga: Ibu dan Anak Mantan Pencuri Kini Direkrut Jadi Petugas SPPG
Salah satu perwakilan aktivis, Agus Sarwono dari TII mengatakan, Koalisi MBG Watch mendesak agar pelaksanaan MBG dihentikan sementara waktu.
"Penekanan kami tentu tegas. Stop. Moratorium dulu, berhenti dulu, jeda sejenak, perbaiki tata kelolanya," ujar Agus di sela-sela aksi pada Rabu.
Menurutnya, salah satu perbaikan yang harus dilakukan adalah mengendalikan konflik kepentingan yang ada dalam pelaksanaan MBG.
Ia mengingatkan potensi korupsi terbesar dalam MBG salah satunya karena ada konflik kepentingan.
Agus mengaitkan hal tersebut dengan pernyataan dari Dewan Pakar dan Pengarah MBG yang pernah menyebut bahwa mereka pun memiliki dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Dewan pakar sendiri yang bilang kan, 'Kami juga punya dapur' dengan bangganya. Ini menunjukkan apa? Normalisasi konflik kepentingan," kata dia.
Selain itu Koalisi MBG Watch juga meminta agar seluruh informasi bisnis proses penunjukan atau seleksi mitra BGN dibuka.
Baca juga: Sopir Mobil SPPG Penabrak Pedagang hingga Tewas di Bekasi Timur Jadi Tersangka
Menurut Agus, publik perlu diberitahu soal mekanisme seleksi tersebut.
Pasalnya saat ini banyak dugaan yang berkembang di kalangan masyarakat bahwa mitra BGN dalam pelaksanaan MBG sesungguhnya terafiliasi dengan kelompok-kelompok kepentingan.
"Misalnya, partai politik, anggota DPR RI, anggota DPRD, dan seterusnya. Data ICW jelas kok," tutur Agus.
Agus menekankan, koalisi menuntut agar moratorium MBG dilakukan sementara. Setidaknya dalam watu 30 hari terhitung dari 10 Juni 2026 ini.