SURABAYA (Realita)– Sengketa atas dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah diperjualbelikan sejak 2013, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pihak tergugat menilai gugatan yang diajukan baru pada 2026 tersebut janggal karena muncul setelah penjual utama, Setiati Alim, meninggal dunia.
Perkara ini diajukan oleh drg. Riany Alim terhadap keponakannya, Mariani Christine, terkait penjualan dua bidang tanah yang dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) pada 2013.
Baca juga: Dari Bangku Sekolah ke Ruang Sidang, Siswi 17 Tahun Ungkap Trauma dalam Perkara Rivaldy Mantan Supervisor Black Owl
Kuasa hukum tergugat, Yafet Kurniawan, mengatakan selama Setiati Alim masih hidup tidak pernah ada keberatan maupun gugatan yang diajukan terkait transaksi tersebut.
“Semasa hidup ibu dari klien kami, tidak pernah ada gugatan atau keberatan. Setelah beliau meninggal dunia, baru perkara ini diajukan,” kata Yafet usai sidang di PN Surabaya, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut Yafet, objek sengketa merupakan dua bidang tanah yang dijual melalui AJB Nomor 114 dan AJB Nomor 126 Tahun 2013 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Prof. Lanny Kusumawati.
Ia menjelaskan, transaksi tersebut dilakukan oleh Setiati Alim bersama anak-anaknya, termasuk drg. Riany Alim yang kini bertindak sebagai penggugat.
“Penjualnya bukan hanya penggugat, tetapi juga Setiati Alim sebagai ibu penggugat. Transaksi dilakukan dengan persetujuan seluruh anak-anaknya,” ujar Yafet.
Menurut dia, seluruh pihak yang berkepentingan hadir dan menandatangani dokumen jual beli. Dalam AJB tersebut juga tercantum keterangan bahwa pembayaran telah diterima secara lunas oleh para penjual.
“Semua pihak menandatangani akta jual beli itu dan menyatakan telah menerima pembayaran sepenuhnya,” katanya.
Baca juga: Istri Terdakwa TPPU Rp 41,6 Miliar Disebut Rekrut Pembuat Rekening Nominee
Yafet menuturkan, setelah transaksi berlangsung pada 2013, kedua objek tanah telah beralih nama kepada pembeli dan dikuasai selama bertahun-tahun tanpa adanya keberatan dari pihak keluarga.
“Peristiwanya terjadi pada 2013, sementara gugatan baru diajukan pada 2026. Selama itu objek telah dibalik nama, dikelola, dan dikuasai oleh pembeli,” ujarnya.
Salah satu objek, kata dia, bahkan telah digunakan sebagai rumah kos dan dikelola oleh pihak pembeli selama bertahun-tahun.
“Secara fisik objek dikuasai, secara yuridis juga sudah atas nama pembeli,” katanya.
Baca juga: Penggugat Kembali Absen, Sidang Gugatan Wanprestasi Dinilai Hambat Asas Peradilan Cepat
Dalam persidangan, pihak tergugat juga mempersoalkan tidak dilibatkannya sejumlah pihak yang dinilai memiliki kepentingan hukum dalam perkara tersebut. Menurut Yafet, Setiati Alim yang merupakan pihak penjual tidak pernah menggugat semasa hidupnya. Sementara ahli waris lain yang turut menyetujui dan menandatangani transaksi penjualan juga tidak menjadi penggugat maupun pihak dalam perkara.
Karena itu, tergugat menilai gugatan tersebut berpotensi mengandung cacat formil. Argumentasi itu, kata Yafet, akan menjadi bagian dari pembelaan yang diajukan dalam persidangan.
Sidang perkara tersebut saat ini memasuki tahap penyerahan alat bukti dari para pihak.
Hingga berita ini ditulis, pihak penggugat belum memberikan keterangan terkait dalil gugatan maupun tanggapan atas pernyataan pihak tergugat.yudhi
Editor : Redaksi





