KDM, sapaan karib Dedi Mulyadi, meninjau langsung layanan SPMB di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar pada Selasa siang, 9 Juni 2026. Dalam kesempatan itu, dia berbincang dengan orang tua yang banyak mengeluhkan soal SPMB.
"Kepada seluruh orang tua siswa, saya minta tidak panik," kata KDM dikutip dari laman disdik.jabarprov.go.id, Rabu, 10 Juni 2026.
Dia menjelaskan proses SPMB Jabar 2026 saat ini adalah Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB). KDM menuturkan PCMB merupakan proses pemetaan untuk melihat potensi penerimaan calon murid di sekolah tujuan.
"Ini bukan pendaftaran. Justru, melalui pemetaan ini berbagai kendala bisa diketahui lebih awal sebelum pelaksanaan SPMB. Ini justru agar kita bisa mengetahui berbagai persoalan lebih awal dan memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikannya," ujar dia.
KDM mengibaratkan PCMB sebagai tahap latihan sebelum proses utama berlangsung. Melalui pemetaan tersebut, calon murid dan orang tua dapat memperoleh gambaran peluang diterima di sekolah tujuan sehingga memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan alternatif pilihan apabila diperlukan.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi kepanikan yang selama ini sering terjadi ketika hasil seleksi diumumkan dan waktu untuk menentukan pilihan sekolah lain sangat terbatas.
Baca Juga :
Aplikasi SPMB Error dan Skor Tak Sesuai, Ratusan Orang Tua Murid Geruduk Kantor Disdik JabarDia juga menyoroti sejumlah kendala teknis yang muncul pada aplikasi layanan SPMB. KDM menilai sebagian besar persoalan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan aspek teknis sistem yang masih dapat disempurnakan.
Oleh karena itu, dia meminta evaluasi segera dilakukan terhadap pengelolaan aplikasi agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal. Meski terdapat sejumlah kendala teknis, KDM menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena pelaksanaan SPMB masih memiliki waktu yang cukup untuk dilakukan pembenahan.
Dia juga menjelaskan beberapa perbedaan hasil penilaian yang dipersoalkan masyarakat, umumnya berkaitan dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, baik pada tingkat nasional maupun daerah, termasuk dalam penilaian prestasi dan persyaratan tertentu yang harus mengacu pada aturan resmi.
Dedi mengimbau seluruh orang tua siswa untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. KDM juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran.
"Kalau memang ada, sebutkan siapa pelakunya, siapa gurunya, siapa pejabatnya, dan di mana kejadiannya. Laporkan saja, akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)





