JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menerima surat permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya, mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang kini menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan surat permohonan JC tersebut saat ini sedang dipelajari pihaknya.
"Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari," ucapnya, Rabu (10/6/2026).
Menurut penjuturannya, Kejagung akan mempelajari lebih dahulu permohonan tersebut, dengan memeriksa alat bukti yang ada.
Baca Juga: Sony Sonjaya Kantongi Nama-Nama Diduga Terlibat Kasus MBG, Begini Respons Bakom
"Kita pelajari dulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain," tegasnya, dikutip dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Sony Sonjaya melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada Kejagung pada Senin (8/6/2026).
Permohonan tersebut diajukan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026 yang menjerat Sony.
"Ya, jadi hari ini kita akan resmi mengajukan surat permohonan JC, dan kita baru saja tadi dari rutan telah mendapatkan pernyataan daripada klien kami, yang di mana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan justice collaborator," ujar kuasa hukum Sony, Krisna Murti, Senin.
Lebih lanjut, Krisna menegaskan, pengajuan sebagai JC tersebut bukan sebagai upaya kliennya untuk menghindar dari jerat hukum, melainkan ingin bersikap kooperatif, dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- kasus mbg
- tersangka kasus mbg
- sony sonjaya
- justice collaborator
- justice collaborator sony sonaya
- kejagung





