JAKARTA, KOMPAS - Perluasan kewenangan Polri dalam Undang-Undang Polri yang baru disahkan, khususnya untuk melindungi dan mengamankan obyek vital nasional termasuk sumber daya alam strategis, menuai kritik. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi melegitimasi kekerasan aparat dan meningkatkan penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam penanganan konflik di lapangan.
Pemerintah dan DPR menambah tugas baru bagi Polri dalam Undang-Undang (UU) Polri yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (9/6/2026). Salah satunya tertuang di Pasal 14 huruf o. Tugas baru itu ialah melindungi dan mengamankan obyek vital nasional, yang meliputi instalasi penting, sumber daya alam strategis, serta kegiatan yang memiliki pengaruh signifikan terhadap stabilitas nasional.
Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Hans Giovanny Yosua saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (10/6/2026), menilai perluasan kewenangan tersebut berpotensi meningkatkan konflik antara aparat dan masyarakat.
Menurut dia, banyak obyek vital nasional maupun proyek yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam selama ini justru menjadi sumber sengketa di berbagai daerah.
"Fakta lapangannya adalah banyak obyek vital dan proyek strategis yang berhubungan dengan sumber daya alam justru menjadi sumber konflik di masyarakat. Misalnya di Nagekeo, NTT (Nusa Tenggara Timur), dan di Merauke," kata Hans.
Ia menilai pasal tersebut berpotensi menempatkan anggota Polri di garis depan untuk menghadapi masyarakat yang menolak eksplorasi sumber daya alam di wilayahnya. Kondisi itu dapat meningkatkan risiko penggunaan kekuatan secara berlebihan dan sewenang-wenang.
"Potensi penggunaan kekuatan secara eksesif dan sewenang-wenang bisa meningkat," tegasnya.
Hans juga menilai, ketentuan baru tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengerahkan Polri dalam pengamanan berbagai proyek strategis. Akibatnya, aparat berpotensi lebih berfokus pada pengamanan proyek dibandingkan menjamin penyaluran aspirasi masyarakat yang menolak proyek tersebut.
"Pasal 14 huruf o itu menjadi justifikasi atau legitimasi bagi pemerintah untuk mengerahkan Polri dalam rangka mengamankan proyek pemerintah. Justru yang diamankan adalah proyeknya, bukan aspirasi masyarakat yang menolak," ujar Hans.
Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, meminta Polri semakin profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya setelah disahkannya UU Polri yang baru.
Menurut dia, profesionalisme aparat menjadi kunci agar berbagai kekhawatiran publik terhadap norma-norma baru dalam undang-undang tersebut tidak terbukti dalam praktik di lapangan.
Jangan ada lagi anggota Polri yang menjadi backing kejahatan. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian hanya bisa dijaga jika seluruh anggota memegang teguh integritas, profesionalisme, dan keberpihakan pada hukum.
Abdullah juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas seluruh anggota kepolisian. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi anggota Polri yang terlibat dalam tindak kejahatan ataupun memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan.
"Jangan ada lagi anggota Polri yang menjadi backing kejahatan. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian hanya bisa dijaga jika seluruh anggota memegang teguh integritas, profesionalisme, dan keberpihakan pada hukum," katanya.
Lebih lanjut ia berpandangan, perlu aturan yang lebih rinci mengenai batasan kewenangan Polri dalam fungsi barunya, melindungi dan mengamankan obyek vital nasional termasuk sumber daya alam strategis.
"Apakah itu nanti ada pengawas yang bertanggung jawab atas aparat yang diturunkan atau seperti apa, teknisnya coba nanti kita dalami. Yang penting jangan sampai memang rakyat dan aparat malah dibentur-benturkan di lapangan. Harus ada pengaturan lebih lanjut agar aparat bisa menjaga keamanan obyek vital nasional dimaksud dengan tetap pada porsinya. Jadi tidak ada tuh kekhawatiran represi berlebihan kepada rakyat," tegasnya
Terkait pengaturan kewenangan itu di undang-undang, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, memandang perlunya pengaturan yang lebih kuat mengenai pengamanan obyek vital nasional.
Menurut dia, pengamanan terhadap infrastruktur strategis negara tidak cukup hanya berpedoman pada aturan setingkat keputusan presiden (keppres).
“Karena tahun 2004, ketika terorisme begitu mencekam dan masuk ke Indonesia, Presiden waktu itu, Ibu Megawati (Soekarnoputri) mengeluarkan Keppres Nomor 63 Tahun 2004 yang memperkenalkan pengamanan objek vital nasional,” tutur Hinca.
Dan ini semua saya sebut pengamanan obyek vital nasional. Saya pikir sudah harus naik levelnya ini ke dalam undang-undang ini.
Ia pun menyoroti berbagai peristiwa yang menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap obyek-obyek strategis nasional, khususnya di sektor energi. Contohnya insiden kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, keberadaan kilang minyak nasional seperti di Balongan dan Riau, hingga pemadaman listrik yang pernah melanda wilayah Sumatera.
Menurutnya, gangguan terhadap infrastruktur energi dapat berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan stabilitas nasional. Karena itu, pengamanan obyek vital nasional perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam penguatan fungsi kepolisian melalui UU Polri yang baru.
“Dan ini semua saya sebut pengamanan obyek vital nasional. Saya pikir sudah harus naik levelnya ini ke dalam undang-undang ini,” tegas Hinca.
Lebih lanjut, Hinca menjelaskan bahwa saat ini pengamanan objek vital nasional masih berlandaskan pada Keputusan Presiden Nomor 63/2004 dan secara kelembagaan melekat pada struktur Polri. Padahal, perkembangan ancaman terhadap infrastruktur strategis menuntut adanya dasar hukum yang lebih kuat agar tugas pengamanan dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan memiliki kepastian hukum yang memadai.
“Pertanyaan saya, apakah sudah saatnya aturan ini naik kelasnya? Soal operasional yang tiba-tiba datang mengancam kita. Sementara payungnya masih keppres,” ujarnya.





