Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Hakim Jatuhkan Vonis Berbeda untuk 4 Terdakwa | BERUT

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim pengadilan menjatuhkan vonis berbeda kepada empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Vonis hukuman penjara mulai dari 1,5 hingga 3 tahun dan ada juga yang terkena sanksi pemecatan tidak dengan hormat akibat terbukti bersalah.

Keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu.

Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat. Lettu Budhi 2 setengah tahun penjara dan pidana tambahan dipecat.

Sementara Kapten Nandala dan Letnan Satu Sami Lakka divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: Yang Meringankan Vonis 4 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Akui Perbuatan hingga Sudah Minta Maaf

#vonis #tni #andrieyunus

 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV

Tag
  • andrie yunus
  • vonis 4 tni
  • penyiram air keras
  • aktivis kontras
  • tentara
  • noads
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebiasaan Pagi yang Efektif Mengurangi Perut Buncit
• 21 jam lalubeautynesia.id
thumb
Sony Sonjaya ajukan diri jadi JC, Bakom RI: Bolanya ada di Kejagung
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Pekerjaannya Kembali Disorot, PT GLI Bantah Giorgio Antonio Sebagai CEO
• 15 jam lalucumicumi.com
thumb
Rincian Pengeluaran Rp243 Juta per Bulan Ruben Onsu untuk Anak-anak Terungkap
• 5 jam laluintipseleb.com
thumb
Namanya Dicatut dalam Isu MBG, Kajari Purwakarta Pastikan Hoaks
• 2 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.