Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa merespon sejumlah kepala daerah yang mengeluhkan ketidakmampuan membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Bendahara negara tersebut mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Menteri dalam Negeri Tito Karnavian.
“Nanti akan kami bicarakan lebih lanjut dengan Mendagri,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 09 Juni 2026.
Sebelumnya dalam kesempatan berbeda Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengatakan pihaknya tak bisa menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai akhir 2026.
"Mendengar Bu MenPAN-RB terkait relaksasi untuk itu kami memberikan apresiasi, tetapi tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum," kata Sherly dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, Senin, 08 Juni 2026.
Sherly juga menyinggung kebijakan yang menyangkut PPPK di daerah terbentur dengan aturan UU ASN. Sherly pun menyinggung Dana Alokasi Umum (DAU) Maluku Utara Rp 960 miliar, sedangkan belanja pegawai mencapai Rp 1,1 triliun.
"Contoh seperti kita di Maluku Utara, DAU kita itu cuma Rp 960 sekian miliar, sedangkan belanja pegawai kita itu Rp 1,1 triliun. Artinya, belanja pegawai kita tuh sudah melebihi DAU," katanya.
Mendagri Beri Respon IniSebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Toto Karnavian mencatat sebanyak 39 pemda melaporkan ketidakmampuan membayar gaji PPPK karena porsi belanja pegawai mereka melebihi 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang menyebabkan terhambatnya likuiditas dan kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji.
"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," ujar Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin, 08 Juni 2026.
Tito mengungkap penyebab utama dari kondisi ini adalah ketergantungan daerah terhadap belanja pegawai yang besar tanpa diimbangi dengan penerimaan asli daerah (PAD) yang memadai.
Data Kemendagri menunjukkan masih banyak kabupaten yang belanja pegawainya melebihi 30 persen dari APBD, padahal batas maksimal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat adalah 30 persen.
Hal ini mengindikasikan perlunya pembenahan substansial dalam pengelolaan anggaran daerah agar tidak berdampak buruk pada pembayaran gaji dan fungsi pemerintahan lainnya.
"Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu karena kalau nyerah, pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga," tutur Tito.
Baca Juga:Timnas Sepak Bola U-19 Siap Hadapi Australia di Semifinal Piala AFF 2026, Cek Jadwal Pertandingannya





