Amnesty Sebut Vonis Penyiram Air Keras Andrie Yunus "Pelecehan", Singgung Bukti yang Mau Dimusnahkan

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai vonis yang diberikan kepada empat prajurit TNI penyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus melecehkan keadilan.

"Putusan pengadilan Mahkamah Militer II-08 di hari ini itu adalah satu bentuk pelecehan
terhadap keadilan korban," ujar Usman saat menyampaikan pendapat secara daring dalam konferensi pers di Resonansi ICW, Kalibata, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).

Baca juga: TNI Penyiram Andrie Yunus Divonis hingga 3 Tahun, TAUD: Tak Berpihak ke Korban

Usman lantas menyinggung soal salah satu bagian amar putusan yang memerintahkan pemusnahan terhadap barang bukti kasus penyiraman air keras, salah satunya tumbler.

Ia menyebut hal itu merupakan bentuk obstruction of justice atau tindakan yang dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau mengintervensi proses penegakan hukum.

Sebab, kata Usman, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan proses investigasi kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus dilanjutkan.

"Bagaimana mungkin pengadilan tingkat pertama menetapkan pemusnahan barang bukti di tengah PN Jakarta Selatan memerintahkan proses investigasi terus dilanjutkan?" tutur Usman.

Usman juga menyinggung bagian amar putusan yang menyebut bahwa Andrie Yunus tidak memiliki itikad baik selama proses peradilan.

Majelis hakim beralasan ketidakhadiran Andrie selama proses peradilan menguatkan amar putusan itu.

Padahal, Andrie Yunus selaku korban sudah menegaskan menarik diri dari proses peradilan militer.

Baca juga: 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5- 3 Tahun Penjara, 2 Dipecat

Selain itu, Oditurat Militer juga tidak bisa menghadirkan Andrie Yunus di persidangan.

"Maka sebenarnya tidak ada bukti material di dalam mekanisme peradilan militer," kata Usman.

Oleh karenanya, Amnesty bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pemerintah agar memastikan investigasi kasus Andrie Yunus dilanjutkan.

Amnesty dan TAUD juga mendesak kepolisian untuk melanjutkan

proses investigasi dan mengambil barang bukti.

"Termasuk barang bukti yang sudah diserahkan kepada Oditur Militer, untuk dipergunakan dalam pembuktian di peradilan umum," tambah Usman.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Hal yang Memberatkan Vonis 4 Tentara Penyiram Andrie Yunus: Viral di Medsos hingga Rusak Citra TNI


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Lacak Aset Bos Hanania Travel, Upaya Kembalikan Kerugian Calon Jamaah Umrah
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Waspada! BMKG: Puncak Kemarau di Indonesia Akan Lebih Panjang
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Mulai Juli-September 2026 Indonesia Diprediksi Masuk Puncak Musim Kemarau, BMKG: Ini Perlu Penyesuaian Ekstra
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Kebakaran 2 Rumah Kontrakan di Malang, Akses Gang Sempit Hambat Pemadaman
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Jadwal Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026, Rabu 10 Juni: Ada Big Match Hyundai Hillstate vs GS Caltex
• 15 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.