JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai vonis yang diberikan kepada empat prajurit TNI penyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus melecehkan keadilan.
"Putusan pengadilan Mahkamah Militer II-08 di hari ini itu adalah satu bentuk pelecehan terhadap keadilan korban," ujar Usman saat menyampaikan pendapat secara daring dalam konferensi pers di Resonansi ICW, Kalibata, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Baca juga: TNI Penyiram Andrie Yunus Divonis hingga 3 Tahun, TAUD: Tak Berpihak ke Korban
Usman lantas menyinggung soal salah satu bagian amar putusan yang memerintahkan pemusnahan terhadap barang bukti kasus penyiraman air keras, salah satunya tumbler.
Ia menyebut hal itu merupakan bentuk obstruction of justice atau tindakan yang dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau mengintervensi proses penegakan hukum.
Sebab, kata Usman, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan proses investigasi kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus dilanjutkan.
"Bagaimana mungkin pengadilan tingkat pertama menetapkan pemusnahan barang bukti di tengah PN Jakarta Selatan memerintahkan proses investigasi terus dilanjutkan?" tutur Usman.
Usman juga menyinggung bagian amar putusan yang menyebut bahwa Andrie Yunus tidak memiliki itikad baik selama proses peradilan.
Majelis hakim beralasan ketidakhadiran Andrie selama proses peradilan menguatkan amar putusan itu.
Padahal, Andrie Yunus selaku korban sudah menegaskan menarik diri dari proses peradilan militer.
Baca juga: 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5- 3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Selain itu, Oditurat Militer juga tidak bisa menghadirkan Andrie Yunus di persidangan.
"Maka sebenarnya tidak ada bukti material di dalam mekanisme peradilan militer," kata Usman.
Oleh karenanya, Amnesty bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pemerintah agar memastikan investigasi kasus Andrie Yunus dilanjutkan.
Amnesty dan TAUD juga mendesak kepolisian untuk melanjutkan
proses investigasi dan mengambil barang bukti.
"Termasuk barang bukti yang sudah diserahkan kepada Oditur Militer, untuk dipergunakan dalam pembuktian di peradilan umum," tambah Usman.