Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda dalam melancarkan aksi keji tersebut.
Dalam amar putusannya, Hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada Serda Edi Sudarko dengan pidana 3 tahun penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Edi dinilai terbukti melakukan provokasi terhadap rekan-rekannya untuk melakukan penyerangan.
Terdakwa kedua, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan juga dikenakan sanksi pemecatan dari dinas militer. Hakim menyebut Budi sebagai orang yang memiliki ide awal untuk menyiramkan air keras serta sosok yang menyiapkan racikan cairan kimia tersebut.
"Terdakwa 1 dan terdakwa 2 harus dipisahkan dari lingkungan TNI Angkatan Laut dengan cara diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas militer," ucap Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 10 Juni 2026.
Baca juga: Hakim Tegaskan Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen
Sementara itu, dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara tanpa sanksi pemecatan:
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara. Hakim memberikan catatan khusus bahwa sebagai perwira, Nandala seharusnya mencegah peristiwa tersebut, namun ia justru ikut merencanakan perbuatan tersebut dan mencari keberadaan korban.
- Lettu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya membantu mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum eksekusi dilakukan.
Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari total pidana yang dijatuhkan.




