JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa perjalanan revisi Undang-Undang (UU) Polri turut dipengaruhi oleh berbagai dinamika yang terjadi di Tanah Air, termasuk gelombang demonstrasi yang sempat mencuat pada Agustus-September 2025 lalu.
Hal itu disampaikan Sigit saat memberikan keynote speech (sambutan utama) dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Kompolnas Tahun 2026 di Mercure Hotel Ancol, Jakarta Utara, Rabu (10/6/2026).
Menurut Sigit, pembahasan UU Polri sempat mengalami penundaan lantaran pemerintah dan DPR saat itu memprioritaskan penyelesaian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dan alhamdulillah, pasca-KUHAP selesai, Undang-Undang Polri pun mulai berjalan," kata Sigit.
Namun dalam perjalanannya, kata dia, sejumlah peristiwa di masyarakat turut memengaruhi proses pembentukan beleid tersebut.
Sigit menjelaskan, salah satu dinamika yang muncul saat itu adalah aksi demonstrasi yang dikenal dengan sebutan "Agustus Kelam" dan "September Hitam". Menurutnya, isu tersebut berkembang dari kritik terhadap sejumlah peristiwa dan kebijakan pemerintah menjadi tuntutan reformasi Polri pascapandemi.
Sebagai informasi, gelombang demonstrasi dan kerusuhan pada Agustus 2025 dipicu oleh penolakan terhadap kenaikan gaji atau tunjangan DPR, penolakan kebijakan ekonomi, dan kemarahan atas tindakan represif aparat, termasuk insiden tertabraknya seorang pengemudi ojek daring (ojol) oleh mobil rantis polisi.
"Ada isu kerusuhan pada bulan Agustus yang dikenal dengan 'Agustus Kelam' ya, dan 'Black September', yang kemudian muncul isu terkait dengan reformasi yang awalnya itu adalah proses perjalanan kritik terhadap peristiwa ataupun kebijakan-kebijakan yang dirasakan oleh masyarakat saat itu yang membuat perbaikan secara menyeluruh, kemudian dalam perjalanannya menjadi isu terkait dengan reformasi Polri pasca-reformasi," jelasnya.




