Respons TAUD soal Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) merespons vonis hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap para pelaku penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Mereka kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap para pelaku.

"Ini menunjukkan persoalan serius, kawan-kawan. Karena di sini kita dapat melihat terkait dengan kondisi impunitas yang hari ini semakin menguat, khususnya terhadap institusi TNI," kata salah satu anggota TAUD, Jane Rosalina, dalam konferensi pers di Resonansi, Jakarta Selatan, Rabu (10/6).

Jane menyoroti pernyataan majelis hakim yang menyebutkan para terdakwa tidak memiliki niat jahat kepada Andrie. Pernyataan ini dinilainya bermasalah.

“Dalam persidangan hari ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa luka berat yang dialami oleh Andrie Yunus itu bukan merupakan niat atau tujuan ‘mens rea’ para terdakwa karena mereka hanya bermaksud memberikan 'pelajaran' dan efek jera. Ini adalah pertimbangan yang begitu problematik dari perspektif hak asasi manusia,” ucap Jane.

Menurut Jane, para terdakwa pasti menyadari bahwa tindakan mereka akan berdampak buruk kepada korban. Oleh sebab itu, katanya, niat jahat tersebut terpenuhi.

“Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban itu tidak hanya ditentukan dari tujuan akhir pelaku, tetapi para pelaku seharusnya mengetahui secara jelas bahwa menyiramkan air keras akan menyebabkan luka bakar serius, cacat permanen, penderitaan fisik berkepanjangan, bahkan kematian,” tutur Jane.

Selain itu, Jane juga menyoroti adanya pertimbangan bahwa Andrie telah melecehkan institusi TNI. Jane mengatakan hal ini menggeser fokus posisi korban dalam perkara ini.

“Ini ada potensi pergeseran fokus perkara dari tindak pidana yang dilakukan pelaku menjadi victim blaming kepada korban. Seolah-olah Andrie Yunus yang diadili dalam pengadilan ini,” sebut Jane.

TAUD juga menyoroti vonis dari Majelis Hakim yang dianggap tidak berpihak kepada korban. Sebab vonis terhadap para terdakwa tidak sebanding dengan kerugian yang dialami Andrie atas kondisi fisiknya.

“3 tahun ini waktu yang sebentar, sedangkan Andrie Yunus menurut keterangan dokter itu cacat permanen. Fungsi-fungsi tubuhnya mungkin juga tidak optimal gitu ya, sedangkan terdakwa divonis 3 tahun, ada juga yang dipecat, ada yang tidak dipecat, sehingga ada rasa ketidakadilan,” tutur anggota TAUD lainnya, Nabil Hafizurohman.

Bahkan TAUD menilai majelis hakim cenderung memberikan perlindungan terhadap para terdakwa. Hal itu karena dalam pertimbangan vonis Majelis Hakim, para terdakwa mendapatkan alasan yang meringankan karena telah meminta maaf kepada Panglima TNI.

“(Korban) Yang mengalami kekerasan, yang mengalami penderitaan, bahkan menurut dokter cacat permanen, tapi menjadi alasan yang meringankan vonis adalah karena terdakwa dianggap merusak citra TNI tapi sudah minta maaf kepada Panglima TNI,” ungkap anggota TAUD lainnya, Mustafa Layong.

“Di sini sebenarnya ada bias bagaimana kemudian kita melihat di dalam satu ruangan itu semuanya adalah TNI sehingga kepentingan TNI ini sangat kuat dalam proses Peradilan Militer,” sambungnya.

Sayangkan Barang Bukti Mau Dimusnahkan

TAUD menyoroti putusan majelis hakim yang memerintahkan pemusnahan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Menurut TAUD, hal ini akan menghambat proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

“Ketika majelis hakim ingin memusnahkan barang bukti, ini tentu akan menghambat proses pengungkapan kebenaran di peradilan umum,” sebut Jane.

Bahkan beberapa barang bukti berasal dari temuan TAUD seperti tumbler tempat menyimpan air keras oleh para pelaku. TAUD melihat pertimbangan untuk memusnahkan barang bukti juga dinilai rancu.

“Kalau tidak salah dalam pertimbangan terkait barang bukti tersebut kenapa akhirnya dirampas dan dimusnahkan, karena tidak ada permintaan dari instansi lain. Nah, padahal barang bukti ini dikuasai oleh penyidik Polda Metro Jaya kemudian dilimpahkan,” kata Nabil.

Atas hal ini, Usman Hamid yang juga anggota TAUD menyerukan agar seluruh barang bukti diambil alih oleh pihak kepolisian. Termasuk mendorong pihak kepolisian untuk melanjutkan investigasi atas kasus ini.

“Sekali lagi, kami akan mendesak kepada kepolisian untuk melanjutkan proses investigasi, mengambil kembali semua barang bukti, termasuk barang bukti yang sudah diserahkan kepada peradilan militer untuk dipergunakan sebagai pembuktian di lingkungan peradilan umum,” tutur Usman.

Soroti Motif Penyiraman

Dalam proses persidangan, terkuak motif para terdakwa melakukan penyiraman air keras lantaran sakit hati atas tindakan Andrie yang mengkritisi TNI. Jane menilai, hal ini tidak dibenarkan.

“Apa yang dilakukan para pelaku seolah menjadi pembenaran untuk membalas kritik dengan tindakan di luar proses hukum,” ucap Jane.

Dengan demikian, Jane menilai pembenaran tersebut bisa menjadi ancaman bagi masyarakat lainnya yang kritis terhadap TNI.

“Persoalan ini tidak hanya terjadi terhadap Andrie Yunus hari ini, tapi bisa terjadi ke seluruh masyarakat sipil yang mengkritisi TNI. Berpotensi menimpa para pembela HAM maupun masyarakat sipil lainnya,” tandasnya.

TAUD melihat unsur sakit hati atau dendam pribadi dari para pelaku tidak berkesinambungan dengan apa yang dilakukan oleh Andrie. Sebab Andrie melakukan kritik tanpa menyerang atau menghina pribadi.

“Dalam kenyataan atau dalam fakta, Andrie Yunus tidak ada sama sekali melakukan serangan atau penghinaan terhadap pribadi tersangka,” ucap Mustafa.

Minta Presiden-DPR Dorong Kasus Andrie Disidang di Peradilan Umum

TAUD mendorong agar kasus ini dinilai sebagai pidana umum dan diselesaikan dalam peradilan umum. TAUD juga meminta Presiden dan DPR bisa membantu mendorong terwujudnya hal ini.

“Kami meminta kepada Presiden sebagai atasan tertinggi dari militer, DPR khususnya Komisi I maupun Komisi III, untuk segera menggelar perkara umum, memastikan kepolisian melanjutkan investigasi di lingkungan peradilan umum,” kata Usman.

Selain itu, Presiden dan DPR juga diminta untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurut Usman, hal itu bisa dilakukan dengan cepat.

“Kalau Undang-Undang Desa bisa direvisi dalam satu bulan, Undang-Undang Polri bisa direvisi dalam 20 hari atau 30 hari, mengapa undang-undang peradilan militer tidak bisa diperlakukan serupa? Ini adalah suatu pemberlakuan standar ganda,” ujar Usman.

Sidang vonis kasus ini digelar siang tadi. Berikut vonis terhadap keempat terdakwa:

Serda Edi Sudarko: 3 tahun penjara dan dipecat dari TNI

Lettu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI

Kapten Nandala Dwi Prasetya: 2 tahun penjara

Lettu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Timnas Indonesia Dapat Dua Kabar Baik dari FIFA usai Sapu Bersih Semua Laga di FIFA Matchday Juni 2026
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga Pertamax Naik, Pengemudi Sepeda Motor Antre Isi Pertalite
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Bocah 6 Tahun Di-bully 2 Remaja di Senen Jakpus, Disetrum ke Tiang Listrik hingga Kejang
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Cetak Agen Perubahan, Polbangtan Kementan Bekali Mahasiswa Kiat Pengembangan Sapi Perah di Daerah Tropis
• 18 jam laluterkini.id
thumb
Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak
• 3 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.