ANTARA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Rabu (10/6), menilai putusan hukuman penjara terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan Andrie Yunus diambil secara independen. Menurutnya, hakim telah menimbang sebaik-baiknya berdasarkan berat ringannya kesalahan yang dilakukan oleh para terdakwa, sehingga putusan menjadi berbeda-beda. (Cahya Sari/Pradanna Putra Tampi/Andi Bagasela/Suwanti)





