Dosen Tetap Non-ASN UPNVJ Soroti Alih Status Tenaga Profesional, THR & Gaji ke-13 Belum Cair

jpnn.com
17 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah dosen Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) mempertanyakan dasar hukum rencana perubahan status mereka dari dosen tetap non-ASN menjadi tenaga profesional.

Persoalan tersebut mencuat setelah pertemuan antara perwakilan dosen dan pimpinan UPNVJ pada 5 Juni 2026.

BACA JUGA: Kematian Bu Dosen di Semarang, AKBP Basuki Dituntut 5 Tahun Penjara

Dalam pertemuan itu, pihak universitas menyampaikan pengangkatan Dosen Tetap Non-ASN tidak lagi dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di lingkungan UPNVJ.

Namun, para dosen menegaskan tidak mempermasalahkan apabila terdapat perubahan regulasi yang berlaku untuk kebijakan ke depan. Mereka keberatan jika ketentuan tersebut diterapkan terhadap Dosen Tetap Non-ASN yang telah lebih dahulu diangkat berdasarkan regulasi sebelumnya.

BACA JUGA: ADPIKI Dorong Penguatan Otoritas Akademik Dosen Melalui Riset Orisinal

“Persoalan hukumnya bukan semata apakah hari ini boleh melakukan pengangkatan baru atau tidak, tetapi bagaimana negara dan universitas memperlakukan status hukum Dosen Tetap Non-ASN yang telah lahir berdasarkan peraturan lama,” ujar salah seorang dosen yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (10/6).

Menurut para dosen, penafsiran terhadap Pasal 66 UU ASN dinilai terlalu restriktif karena tidak mempertimbangkan karakteristik pendidikan tinggi serta berbagai regulasi yang selama ini mengakomodasi keberadaan Dosen Tetap Non-ASN di perguruan tinggi negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU).

BACA JUGA: Ajukan Data ke MK, ADI Harapkan Gaji Dosen 2 Kali UMK

Mereka juga menyebut terdapat sejumlah regulasi dan korespondensi pemerintah yang selama ini mengakui keberadaan Dosen Tetap Non-ASN sebagai pegawai tetap BLU.

Di tengah polemik tersebut, para dosen mengaku menerima Surat Pernyataan Kesediaan Diusulkan Sebagai Tenaga Profesional dari pihak universitas.

Menurut mereka, surat tersebut berpotensi mengubah status Dosen Tetap Non-ASN menjadi Tenaga Profesional tanpa penjelasan menyeluruh mengenai dampak hukum maupun akademiknya.

Para dosen meminta UPNVJ terlebih dahulu memperoleh klarifikasi dan arahan tertulis dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.

Mereka juga mengaku mendapat penjelasan bahwa dosen yang tidak mengikuti proses alih status berpotensi tidak memperoleh gaji, remunerasi, maupun kepastian keberlanjutan karier akademik.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan tekanan psikologis dan ketidakpastian bagi para dosen.

Selain persoalan status kepegawaian, para dosen menyoroti belum dibayarkannya sejumlah hak keuangan, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026.

Menurut mereka, sebagai perguruan tinggi negeri berstatus BLU, UPNVJ memiliki ruang untuk mengelola sumber daya manusia sekaligus mempertahankan Dosen Tetap Non-ASN sebagai pegawai BLU.

Karena itu, mereka meminta klarifikasi resmi mengenai status hukum Dosen Tetap Non-ASN, kepastian pembayaran hak finansial, keberlanjutan jabatan fungsional dan karier akademik, serta dialog terbuka yang melibatkan kementerian terkait.

Para dosen menegaskan langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap penataan sumber daya manusia, melainkan upaya mendorong kebijakan yang tetap menghormati kepastian hukum dan keberlanjutan karier akademik.

Mereka juga menyoroti sejumlah klausul dalam Surat Pernyataan Kesediaan Diusulkan Sebagai Tenaga Profesional yang dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum terhadap status kepegawaian dan karier akademik.

Perhatian utama tertuju pada klausul kesediaan beralih status dari Dosen Non-ASN menjadi Tenaga Profesional.

Menurut para dosen, klausul itu dapat ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan atas perubahan status kepegawaian beserta konsekuensi administratifnya, termasuk terkait masa kerja, jabatan fungsional, sistem remunerasi, hingga keberlanjutan status dosen tetap.

Selain itu, mereka juga menyoroti klausul yang menyatakan bahwa penandatangan tidak akan mengajukan tuntutan atau gugatan hukum.

Menurut para dosen, meskipun klausul tersebut tidak serta-merta menghapus hak konstitusional seseorang untuk memperoleh perlindungan hukum, tanda tangan pada surat itu dapat digunakan sebagai alat bukti bahwa yang bersangkutan memahami dan menyetujui proses yang dijalankan.

Karena itu, mereka meminta penjelasan tertulis mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap status dosen, keberlakuan SK sebelumnya, jabatan fungsional, BKD, remunerasi, masa kerja, serta jenjang karier akademik di masa mendatang.(kkp/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kredit Pintar Bersama AFPI Hadir di UPN Veteran Yogyakarta


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prakiraan Cuaca Kamis 11 Juni 2026: Sumut hingga Maluku Berpotensi Diguyur Hujan Ekstrem
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Dua Tahun Berturut-turut, Pemkab Bogor Sukses Raih Predikat WTP Tahun Anggaran 2025
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Presiden Prabowo Mengajak HIPMI Abaikan Pihak Nyinyir dan Perkuat Nasionalisme demi Kemajuan Ekonomi
• 16 jam lalupantau.com
thumb
IPCC Siap Bagikan Dividen Final Rp86,69 per Saham
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Jumlah SPPG MBG Membengkak dari Target, Potensi Boros Anggaran Rp 1 T per Bulan
• 4 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.