jpnn.com - Dua anggota TNI Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi dipecat majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dari dinas militer karena terbukti merencanakan penyiraman dengan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
BACA JUGA: Respons Yusril terhadap Vonis Anggota TNI Penganiaya Andrie Yunus
"Terdakwa 1 dan terdakwa 2 harus dipisahkan dari lingkungan TNI Angkatan Laut dengan cara diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas militer," ucap Kolonel Fredy.
Hakim Ketua menjelaskan dalam tuntutannya, oditur militer memang tidak mengajukan penjatuhan pidana tambahan kepada kedua terdakwa berupa pemecatan dari dinas militer.
BACA JUGA: Mbak Cory Setor Rp 500 Juta ke Perantara Bupati Muara Enim di Hotel, Oh, Ini Tujuannya
Namun, Majelis Hakim berbeda keyakinan dengan oditur, yakni kedua terdakwa tidak layak untuk tetap dipertahankan pada dinas militer dalam rumah besar TNI, dengan mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan dari sudut pandang terhadap terdakwa masing-masing.
Hakim membeberkan pertimbangan dimaksud, yakni perbuatan yang dilakukan empat personel TNI merupakan akibat dari provokasi secara tidak langsung dari Serda Edhi dan ide dari Lettu Budhi, yang menyarankan untuk menggunakan air keras agar cepat dan praktis daripada memukul yang bisa mengakibatkan penderitaan Andrie lebih berat dan fatal.
BACA JUGA: 5 Pegawai BPK Kena OTT KPK terkait Kasus Muara Enim
Kemudian, status kedua terdakwa, yang merupakan prajurit berdinas di satuan marinir yang sudah dilatih untuk menghadapi musuh negara, namun keduanya malah mengkhianati negara dengan melakukan penganiayaan dengan cara menyiram Andrie Yunus dengan air keras, turut dipertimbangkan sebagai kelayakan pemecatan dari dinas militer.
Hakim Ketua menegaskan Andrie, merupakan rakyat biasa, di mana hubungan TNI dengan rakyat tidak boleh dipisahkan.
"Meski TNI harus memiliki sifat keprajuritan, tanpa memiliki sifat-sifat kerakyatan maka dia bukan lah prajurit yang ideal," tutur Hakim Ketua.
Selain itu, pertimbangan lainnya, yakni tindakan Edi, yang sejak awal sudah mencoba untuk memprovokasi Budhi secara tidak langsung sehingga akhirnya Budhi memberikan gagasan dan ide melakukan penyiraman dengan cairan air keras terhadap Andrie, merupakan tindakan yang jauh dari nilai-nilai keprajuritan.
Tindakan itu, lanjut Hakim Ketua juga sangat jauh dari sifat seorang prajurit yang memegang Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.
Maka dari itu, Majelis Hakim berpendapat perbuatan kedua terdakwa sangat bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat.
Dalam rangka mendukung tugas pokok TNI, sikap dan sifat yang melekat pada diri kedua terdakwa, berdasarkan tindakannya dihubungkan dengan nilai yang berlaku dalam kehidupan prajurit, pun telah menunjukkan bahwa pada diri keduanya tidak terdapat lagi sikap dan sifat yang selayaknya dimiliki oleh prajurit TNI.
Di samping itu, Hakim Ketua menyampaikan apabila dipertahankan dalam dinas militer, dikhawatirkan kedua terdakwa, dalam statusnya sebagai prajurit TNI, akan mencemarkan nama baik dan mengganggu serta menggoyahkan sendi-sendi pembinaan, disiplin, dan tata tertib kehidupan prajurit TNI.
"Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terdakwa 1 dan terdakwa 2 tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai prajurit TNI," ungkap Hakim Ketua.
Selain dipecat dari dinas militer, Edi dan Budhi masing-masing divonis pidana penjara selama 3 tahun serta 2 tahun dan 6 bulan. Sementara terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya serta Lettu Sami Lakka, hanya dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun serta 1 tahun dan 6 bulan.
Keempat personel TNI terbukti menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.
Adapun sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.
Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025 serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.
Dengan demikian, perbuatan para personel TNI, yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, di mana telah diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 Ayat (1) Juncto Ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.(ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Anggap Serangan 4 TNI ke Andrie Yunus Bukan Penganiayaan Berat
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




