Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman bercerita terkait upaya memfasilitasi salah satu pesantren agar mendapat manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, kini dirinya malah disangka memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Hal tersebut disampaikan Dudung usai menggelar audiensi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu (10/6/2026) di Kantor Staf Kepresidenan.
Dudung mengklarifikasi kabar yang mengatakan bahwa dirinya memiliki titik SPPG melalui mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Menurut cerita Dudung, dirinya dekat dengan pesantren.
"Ada pengurus-pengurus pesantren itu ada Abah Junaidi, ada Ustaz Iskandar, itu menyampaikan kepada saya bahwa ada program memang pesantren ya, untuk sebagai sasaran penerima manfaat. Karena di pesantren itu kan ada santrinya 4.000, ada yang 5.000 sehingga bisa ditetapkan sebagai titik untuk dapurnya," jelasnya.
Kemudian, dirinya minta dikenalkan dengan Dadan. Dudung kemudian menyampaikan ke Dadan bahwa terdapat pesantren yang sudah siap administrasi serta sudah ditentukan untuk menjadi penerima manfaat program MBG.
"Nah, realisasinya tidak ada. Akhirnya saya sampaikan Pak Dadan, 'Oh silakan Pak nanti hubungi Pak Arif Nurahman staf saya'. Akhirnya silakanlah mereka berhubungan. Mereka berhubungan, saya sudah tidak mengerti apa-apa," ujar Dudung.
Dalam beberapa pekan lalu, Dudung bertemu Dadan dan menanyakan progres menjadikan pesantren sebagai penerima manfaat. Namun, sampai saat ini prosesnya belum rampung.
"Hanya karena saya yang minta tolong kepada Pak Dadan itulah yang kemudian akhirnya bunyi seakan-akan Pak Dudung punya dapur. Kalau Pak Dudung punya dapur, silakan cek, saya kasih hadiah nanti. Jadi enggak ada sama sekali saya punya dapur ya," ujar Dudung.
Kasus DadanSebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026. Di antara tersangkanya itu adalah Dadan Hindayana.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, perkara ini mulai naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 29 Mei 2026. Jika ditarik lebih jauh ke belakang, kasus tersebut berawal dari pelaksanaan program MBG yang mulai berjalan pada 6 Januari 2025. Program ini memiliki anggaran sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
Dalam aturan pelaksanaannya, pengelolaan MBG dilakukan melalui yayasan-yayasan yang menjadi mitra SPPG di berbagai daerah. Namun, mekanisme tersebut diduga dimanfaatkan oleh para tersangka untuk melakukan penyimpangan.
Penyidik menduga Dadan Hindayana bersama tersangka lainnya Sony Sonjaya memberikan perlakuan khusus kepada sejumlah yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Yayasan-yayasan tersebut disebut memperoleh kemudahan dan prioritas dalam pelaksanaan program.
Bahkan, menurut Kejagung, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.





