JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menanggapi ihwal eks Wakil Kepala (Waka) Badan Gizi Nasional atau BGN, Sony Sonjaya, yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus duggan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menyampaikan pemerintah menghormati proses hukum terkait perkara tersebut, termasuk pengajuan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya ke Kejaksaan Agung atau Kejagung.
"Kita ikuti saja proses hukum yang berjalan dengan baik. Pada hari ini kan bolanya sudah ada di Kejaksaan. Apakah kemudian justice collaborator diterima atau tidak kan tentu ada syarat-syaratnya," ujar Qodari, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Fitroh Sebut Tak Kenal Sony Sonjaya: Saya Tidak Pernah Komunikasi Minta Titik Dapur
Qodari menjelaskan kasus korupsi tata kelola MBG ini dikelompokkan ke dalam dua aspek.
Pertama, mengenai harga yang tidak sesuai untuk pengadaan sejumlah barang. Kedua, terkait jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Lebih lanjut, ia menuturkan, terkait nama-nama yang diajukan Sony diduga terlibat dalam kasus tersebut, pihaknya pun menyerahkan hal itu pada proses hukum.
"Kalaupun misalnya ada nama-nama yang disebut, tentu kembali lagi semuanya kepada proses hukum, apakah misalnya betul ada terjadi jual beli misalnya titik (SPPG). Itu tentu kembali kepada proses hukum," tuturnya dilansir dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Sony Sonjaya melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada Kejagung pada Senin (8/6/2026).
Permohonan tersebut diajukan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026 yang menjerat Sony.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kepala bakom muhammad qodari
- bakom
- eks waka bgn sony sonjaya
- tersangka sony sonjaya
- kasus mbg
- justice collaborator





