GPAS, Instrumen Baru Pemerintah Perkuat Keamanan Instalasi Listrik

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Masih maraknya kasus kebakaran dan sengatan listrik akibat masalah pada instalasi kelistrikan mendorong pemerintah menyiapkan regulasi mengenai penggunaan perangkat proteksi yang lebih aman. Melalui kebijakan itu, risiko kecelakaan akibat korsleting, baik di perkantoran, fasilitas umum seperti pasar, maupun kawasan permukiman, diharapkan dapat ditekan. Di sisi lain, sosialisasi yang masif juga diperlukan agar penerapan aturan tersebut berjalan efektif.

Regulasi tersebut akan mengatur penerapan gawai proteksi arus sisa (GPAS), termasuk perangkat Residual Current Breaker with Overcurrent Protection (RCBO). Dibandingkan dengan miniature circuit breaker (MCB) yang saat ini umum digunakan, RCBO memiliki tingkat sensitivitas yang lebih tinggi dalam mendeteksi gangguan listrik sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih baik saat terjadi korsleting maupun arus bocor.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, di Jakarta, Jumat (5/6/2026), mengatakan, pemerintah memberi perhatian pada persoalan korsleting yang menjadi salah satu faktor utama pemicu kebakaran, baik di kantor pemerintahan, pasar, maupun permukiman warga. Oleh karena itu, tengah disiapkan regulasi yang mengatur penerapan GPAS, dalam hal ini RCBO.

"Jadi, nanti akan ada konversi. RCBO akan menggantikan MCB, dengan selisih harga yang tidak seberapa (signifikan). Dengan RCBO di perkantoran, pasar, dan lainnya, saat terjadi korsleting, maka akan mati secara keseluruhan. Lebih sensitif demi meningkatkan keamanan. Peraturan menterinya sudah kami siapkan," ujar Yuliot.

Baca JugaAlarm Keras Keselamatan Kelistrikan

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menuturkan, harmonisasi rancangan Peraturan Menteri ESDM terkait dengan GPAS sudah dilakukan dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum. "Saat ini, sedang dalam proses review akhir. Diharapkan peraturan ini bisa terbit pada Semester I-2026,” kata Anggia, pertengahan April 2026.

Pengamat hukum energi dan pertambangan yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Prof Dr HAMKA (Uhamka) Akmaluddin Rachim, Rabu (10/6/2026), mengatakan, implementasi GPAS memang ditujukan untuk mencegah terjadinya kebakaran. Namun, agar penerapannya berjalan efektif, pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara optimal, baik sebelum maupun setelah diterbitkannya peraturan menteri mengenai GPAS.

"Sosialisasi menyeluruh perlu diperbanyak, baik pada masyarakat maupun para pemangku kepentingan yang menjadi sasaran penggunaan GPAS," kata Akmaluddin.

Mengenai perbedaan harga antara RCBO dan MCB, imbuh Akmaluddin, hal tersebut juga perlu menjadi pertimbangan pemerintah. Jangan sampai kebijakan itu memicu penolakan dari masyarakat karena dianggap menambah beban biaya di tengah meningkatnya berbagai kebutuhan lainnya.

“Pemerintah harus benar-benar memastikan regulasi ini disusun dengan rasionalisasi yang kuat, baik terkait aspek keamanan yang ditawarkan maupun implikasi harganya,” lanjut Akmaluddin.

Pemerintah perlu segera bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mendorong penerapan GPAS pada instalasi listrik baru.

Baca JugaPertolongan Pertama Saat Kesetrum Listrik

Sebelumnya, dosen Departemen Teknik Elektro Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jaka Windarta, mengemukakan, penerapan GPAS sangat penting untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan ketenagalistrikan, khususnya dalam mengantisipasi potensi kebakaran. Hal ini disebabkan GPAS mampu mendeteksi arus bocor yang tidak terdeteksi jika hanya mengandalkan MCB.

Menurut Jaka, salah satu hal penting yang perlu dilakukan pemerintah adalah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. "Apabila Peraturan Menteri ESDM terkait GPAS telah terbit, pemerintah perlu segera bekerja sama dengan berbagai pihak, antara lain pemerintah daerah, Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI), serta asosiasi konsultan, untuk mendorong penerapan GPAS pada instalasi listrik baru," kata Jaka.

Catatan Kompas, sejumlah negara telah mewajibkan penggunaan GPAS pada instalasi listrik rumah tangga. Salah satunya adalah Singapura, yang mulai menggunakanresidual current circuit breaker (RCCB) sejak Juli 1985. Selain itu, Australia, Jepang, dan Perancis juga mewajibkan penggunaan perangkat serupa sebagai bagian dari standar keselamatan kelistrikan. Sejalan dengan penerapan GPAS yang semakin luas di berbagai negara, angka kejadian sengatan listrik di dunia cenderung menurun. Saat ini, rata-rata kasus kesetrum secara global yakni 0,6 kasus per satu juta penduduk.

Sebagai instrumen pengaman yang menawarkan perlindungan terhadap risiko kebakaran dan sengatan listrik, penerapan GPAS diharapkan meningkatkan standar keselamatan instalasi kelistrikan nasional. Namun, keberhasilan kebijakan tak hanya bergantung pada regulasi, melainkan juga pada sosialisasi yang memadai, kesiapan pelaku usaha, serta keterjangkauan biaya bagi masyarakat agar implementasinya dapat berjalan efektif serta diterima masyarakat.

Baca JugaKebakaran Gudang Persewaan Tenda dan Panggung di Tangsel


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terungkap Postingan Terakhir Jung Kyung Ho Sebelum Unfollow Sooyoung SNSD, Disorot Usai Heboh Kabar Putus
• 15 jam lalugrid.id
thumb
Islah Bahrawi Penuhi Klarifikasi Polda Metro soal Dugaan Penghasutan
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Menkeu Purbaya Sebut Dampak Kenaikan Harga Pertamax terhadap Inflasi Relatif Terbatas
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Infrastruktur Perlahan Pulih, Aktivitas Ekonomi Warga Terdampak Bencana Aceh Kembali Menggeliat
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga Pertamax Melonjak, Celios: Kelas Menengah Terdampak, Subsidi Pertalite Bisa Jebol
• 16 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.