JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dan Pertamax Green.
Berdasarkan keterangan resmi Pertamina Patra Niaga, harga Pertamax (RON 92) kini menjadi Rp 16.250 per liter dari sebelumnya Rp 12.300 per liter.
Baca juga: Harga Pertamax Jadi Rp 16.250, Pertamina Sebut Warga Jateng-DIY Lebih Banyak Pakai Pertalite
Sementara itu, harga Pertamax Green 95 (RON 95) naik menjadi Rp 17.000 per liter dari sebelumnya Rp 12.900 per liter.
Lantas, apa kata pemerintah dan DPR atas kenaikan harga Pertamax ini?
Masa Ditanggung Terus?Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria menyatakan, kenaikan harga Pertamax dilakukan sesuai mekanisme pasar. Kenaikan itu seiring dengan melonjaknya harga minyak dunia.
Dony menjelaskan, Pertamax merupakan BBM non-subsidi yang memang penetapan harganya mengikuti kondisi pasar, berbeda dengan BBM subsidi yang ditanggung pemerintah.
Oleh sebab itu, harga Pertamax tak bisa terus ditahan di tengah tren kenaikan harga minyak dunia karena akan terus membebani perusahaan.
"Kan memang mandatnya kalau Pertamax itu harus mengikuti harga pasar. Kalau tidak, nanti masak ditanggung terus-terusan. Itu kan untuk kelas menengah ke atas," ujar Dony ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Baca juga: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250, Pertamina Jateng: Dampaknya ke Mayoritas Warga Jateng Sangat Terbatas
Ia menuturkan, konsumen Pertamax umumnya berasal dari kalangan menengah ke atas sehingga tidak tepat apabila harga BBM tersebut terus ditahan. Bahkan, Dony bilang, harga yang berlaku saat ini masih berada di bawah harga riil atau harga keekonomiannya.
Keputusan menaikkan harga Pertama ini pun sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Karena itu kan untuk kelas menengah ke atas kan, itu pun sebetulnya kita hanya 50 persen dari harga riil-nya," ucap pria yang juga Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN itu.
Baca juga: Demo Kenaikan Harga Pertamax di Cikini Jakpus Rabu Malam, Api Berkobar hingga Macet
Lebih lanjut, Dony menilai tidak adil apabila masyarakat yang mampu tetap memperoleh manfaat dari penahanan harga BBM non-subsidi.
Oleh sebab itu, harga Pertamax saat ini sudah semestinya disesuaikan mengikuti mekanisme pasar.
"Memang di undang-undangnya juga untuk yang non-subsidi itu mengikuti harga pasar. Kalau enggak, masak orang yang kaya ditanggung sama masyarakat yang di bawah, kan enggak boleh. Ya ini kan masalah fair aja," ucap Dony.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, harga BBM yang naik tidak akan berdampak banyak terhadap inflasi.





