Polisi Aktif Kini Bisa Isi Jabatan Sipil, Kapolri: Sepanjang Ada Permintaan, Kita Akan Berikan

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buka suara soal Revisi Undang-Undang (RUU) Polri terkait anggota polisi aktif bisa mengisi jabatan sipil dengan beberapa persyaratan tertentu.

Jenderal Sigit mengatakan, pihaknya akan menempatkan anggota sepanjang ada permintaan. Namun hal ini tetap melalui mekanisme.

Baca Juga :
Mabes Polri, Polda hingga Polsek Gelar Nobar Piala Dunia 2026
Apresiasi Gagasan Resiprokalitas Kapolri Listyo Sigit

“Tentunya terkait dengan penempatan Polri di luar struktur, itu sepanjang ada permintaan. Jadi sepanjang ada permintaan, kemudian melalui kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian PANRB, melalui mekanisme open bidding ataupun mekanisme yang ditentukan sesuai dengan peraturan yang ada, tentunya tahapan itu akan kita ikuti,” kata Sigit, di Mabes Polri, Rabu 10 Juni 2026

Sigit menyampaikan, Polri tidak berniat mengambil posisi jabatan orang lain dalam penempatan di luar struktur. Kemudian nantinya jika dibutuhkan sesuai dengan fungsi kepolisian, pihaknya akan menempatkan anggota.

“Di satu sisi bukannya kita bermaksud untuk kemudian mengganggu ruang ASN Polri di luar struktur, tidak. Tetapi ini semata-mata karena kami memberikan ruang. Pada prinsipnya, kalau kami dibutuhkan sepanjang itu sesuai dengan fungsi hal-hal yang menyangkut dengan fungsi kepolisian, kita akan melaksanakan,” jelasnya.

Sementara itu, Sigit juga menegaskan, pihaknya tentunya membuka ruang terhadap resiprokal, apabila Polri ditempatkan di luar strukturz

“Namun demikian, tentunya nanti akan ada peraturan yang lain karena undang-undangnya sudah disahkan bunyinya seperti itu,” ucap Sigit. 

Tertapi, Sigit kembali menuturkan, sepanjang tidak ada permintaan, Polri tidak akan menempatkan atau mendorong. 

“Katena memang konsepnya adalah seperti itu. Sepanjang ada permintaan kita akan berikan, namun mekanisme yang ada tetap harus dilalui,” ucapnya.

Untuk diketahui, Pemerintah bersama DPR RI menyepakati draft Revisi Undang-Undang (RUU) Polri terkait ketentuan bagi anggota polisi aktif bisa mengisi jabatan sipil dengan beberapa persyaratan tertentu.

Syarat tersebut tertuang dalam Pasal 28A ayat (1) sampai ayat (4) sebagai usulan pemerintah, pertama mengatur posisi jabatan diluar struktur yang bisa dijabat anggota Polri aktif asalkan memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

“Kita gak butuh orang pensiun di situ. Yang kita butuhkan seorang Jenderal aktif untuk melakukan koordinasi pengawasan terhadap PPNS maupun penyidik tertentu,” kata Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat di DPR RI, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Baca Juga :
Korlantas Sebut Pemberlakukan SIM Digital Dapat Sambutan Positif Masyarakat, Dinilai Mudahkan Dapat Akses Berkendara
Jelang Piala Dunia 2026, Kapolri Kirim Peringatan Keras untuk Bandar Judi! Satgas Anti Mafia Bola 'Hidup' Lagi
Setelah Polisi Bisa Masuk Instansi Sipil, Kini Kapolri Buka Peluang Profesional Sipil Isi Jabatan di Polri

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jusuf Kalla Menegaskan Indonesia Harus Memperkuat Riset dan Wirausaha Muda untuk Menghadapi Tantangan Global
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Bus Terbakar di Cikarang Tol Japek, Lalu Lintas Padat
• 7 jam laludetik.com
thumb
LPSK Ungkap Belum Terima Permohonan Perlindungan Justice Collaborator Sony Sonjaya
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Angka Kelahiran Turun, Populasi Negara Juara Ini Terancam Menyusut
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kapolri Bakal Aktifkan Lagi Satgas Judi Bola Jelang Piala Dunia 2026
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.