Akhir Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

kumparan.com
12 jam lalu
Cover Berita

Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap empat prajurit BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 1,5 hingga 3 tahun penjara, setelah mereka dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berencana hingga menyebabkan luka berat dan cacat permanen pada mata kanan korban.

Di sisi lain, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Mereka menilai pertimbangan hakim yang menyebut para pelaku tidak berniat menimbulkan luka berat, melainkan hanya ingin memberi "pelajaran" kepada Andrie Yunus, menunjukkan masih kuatnya persoalan impunitas dan berpotensi mengabaikan perspektif hak asasi manusia dalam penanganan kasus tersebut.

Vonis 4 Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus: 1,5–3 Tahun Penjara

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan 4 prajurit BAIS TNI terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Keempat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara ini yaitu Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).

Berikut vonis terhadap keempat terdakwa:

Hal yang Memberatkan

Aspek Kepentingan MiliterAspek PelakuAspek PerbuatanAspek Akibat Tindak Pidana

Hal yang Meringankan

Bahwa para terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya.

Bahwa para terdakwa telah berkeluarga dan memiliki anak, sementara istri mereka tidak bekerja.

Bahwa para terdakwa belum pernah dijatuhi pidana maupun hukuman disiplin.

Bahwa Terdakwa 1, Terdakwa 2, dan Terdakwa 3 selama berdinas di lingkungan TNI AL serta Terdakwa 4 di TNI AU memiliki rekam penilaian yang baik selama pengabdiannya, dan juga pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.

Bahwa di dalam persidangan para terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menhan, Ka Bais TNI, seluruh masyarakat Indonesia, dan korban Andrie Yunus sebagai wujud penyesalan atas perbuatannya.

Motif dan Kronologi

Penyiraman air keras ini disebut bermotif dendam setelah Andrie Yunus melakukan interupsi dalam rapat revisi UU TNI pada Maret 2025.

Peristiwa Andrie Yunus yang menerobos rapat itu dibahas dalam sebuah pertemuan yang dihadiri keempat terdakwa pada 11 Maret 2026. Saat itu, video penerobosan rapat diputar melalui telepon genggam salah satu terdakwa.

Para terdakwa menilai Andrie Yunus telah melecehkan bahkan menginjak-injak institusi TNI. Awalnya muncul keinginan dari salah satu terdakwa untuk memukul Andrie Yunus. Namun, terdakwa lain kemudian mengusulkan untuk menyiram Andrie Yunus dengan air keras karena dianggap lebih cepat dan praktis. Rencana itu disetujui keempatnya.

Rencana kemudian mulai dilaksanakan pada 12 Maret 2026. Cairan yang disiapkan berupa air aki bekas yang dicampur cairan karat. Keempat terdakwa kemudian berboncengan menggunakan dua sepeda motor.

Motor pertama ditumpangi Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi, sedangkan motor kedua ditumpangi Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Lettu Sami Lakka.

Setelah melakukan pencarian ke sejumlah tempat, keempat terdakwa menemukan posisi Andrie Yunus saat keluar dari kantor YLBHI.

Mereka kemudian membuntuti Andrie Yunus. Aksi penyiraman dilakukan di Jalan Talang, Jakarta Pusat.

Serda Edi Sudarko menjadi orang yang menyiramkan air keras terhadap Andrie Yunus. Sebelumnya, motor yang ditumpanginya sempat menyusul Andrie Yunus lalu berputar arah sehingga penyiraman dilakukan dari depan. Keempatnya langsung melarikan diri usai aksi tersebut.

Dalam insiden itu, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi juga sempat terkena cairan kimia. Keduanya kemudian tidak mengikuti apel dengan alasan sakit.

Pada saat bersamaan, Kolonel Inf Heri Heryadi selaku Dandenma BAIS TNI melakukan pengecekan personel. Kondisi Serda Edi dan Lettu Budhi menimbulkan kecurigaan, terlebih peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ramai diberitakan.

Pemeriksaan internal kemudian dilakukan. Awalnya, Serda Edi dan Lettu Budhi berbelit-belit saat ditanya mengenai luka yang dialami. Belakangan keduanya mengakui menjadi pelaku penyiraman terhadap Andrie Yunus.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, nama Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Lettu Sami Lakka ikut terseret.

Peran Para Terdakwa

Hakim memaparkan peran masing-masing terdakwa sebagai berikut:

Akibat penyiraman tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar hingga 24 persen. Mata kanan Andrie Yunus disebut mengalami cacat permanen dengan kemungkinan sembuh yang sangat kecil.

Keempat terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan lebih subsider, yakni:

Pasal 467

(1) Setiap orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pasal 20

Setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika:

c. turut serta melakukan tindak pidana.

Respons TAUD soal Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) merespons vonis hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap para pelaku penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Mereka kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap para pelaku.

"Ini menunjukkan persoalan serius, kawan-kawan. Karena di sini kita dapat melihat terkait dengan kondisi impunitas yang hari ini semakin menguat, khususnya terhadap institusi TNI," kata salah satu anggota TAUD, Jane Rosalina, dalam konferensi pers di Resonansi, Jakarta Selatan, Rabu (10/6).

Jane menyoroti pernyataan majelis hakim yang menyebutkan para terdakwa tidak memiliki niat jahat kepada Andrie. Pernyataan ini dinilainya bermasalah.

“Dalam persidangan hari ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa luka berat yang dialami oleh Andrie Yunus itu bukan merupakan niat atau tujuan 'mens rea' para terdakwa karena mereka hanya bermaksud memberikan 'pelajaran' dan efek jera. Ini adalah pertimbangan yang begitu problematik dari perspektif hak asasi manusia,” ucap Jane.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Danantara Masih Mengkaji Pembentukan Perusahaan Aviation Leasing untuk Perkuat Pembiayaan Garuda Indonesia
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Bareskrim Polri Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Dana PT DSI, Seret Seorang Founder dan Advisor
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Pertamax Naik, Ketahui 7 Kebiasaan yang Bikin Motor dan Mobil Boros Bensin
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
Jadwal Pemadaman Listrik di Jakarta 13 Juni 2026, Catat Jam dan Lokasinya
• 21 jam laludisway.id
thumb
Cuaca Jakarta Hari Ini 11 Juni 2026 Cerah Seharian, Suhu Tembus 33 Derajat Celsius
• 12 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.